Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Timur, Raih 1,5 Juta Suara

rina
407 view
Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Timur, Raih 1,5 Juta Suara
Foto: idntimes.com.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang telak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

DATARIAU.COM - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang telak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rekapitulasi atau penghitungan suara untuk Pilpres 2024. Hasilnya, di provinsi Kalimantan Timur pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimg Raka, unggul dengan 1.542.346 suara.

Rapat digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024). Rekapitulasi wilayah Kalimantan Timur disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, di depan saksi paslon dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Menyusul Prabowo-Gibran, pasangan Anies-Muhaimin mengikuti dengan perolehan 448.046 suara. Posisi ketiga ditempati oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan 240.143 suara.

"Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk presiden wakil presiden di provinsi Kalimantan Timur. Dapat kita terima dan kita sahkan? Bismilah sah," ujar Hasyim sambil mengetuk palu dikutip Detiknews.

"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Minggu.

Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.

"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi dikutip Republika.co.id.

Ia menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)