KPU DKI Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi 2024

rina
405 view
KPU DKI Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi 2024
Foto: Sinpo.id.
KPU mulai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi 2024.

DATARIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.

"Kami telah membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta.

Wahyu menuturkan kegiatan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 15 huruf f.

Adapun tugas KPU DKI adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara," ujar Wahyu Dinata dikutip Anataranews.com.

Saat ini,tersisa wilayah Jakarta Utara yang hingga kini masih menyelesaikan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Dikutip Kompas.com.KPU RI telah memulai rekapitulasi tingkat nasional pada Rabu (28/2/2024). Proses rekapitulasi dimulai dengan penghitungan suara hasil pemilu di luar negeri.

Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di ibu kota Malaysia, itu karena masalah serius integritas daftar pemilih.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)