Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukti Bawaslu dan MK Tidak Bisa Diandalkan

rina
437 view
Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukti Bawaslu dan MK Tidak Bisa Diandalkan
Foto: news.detik.com

JAKARTA, datariau.com - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, wacana penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2024 merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan kecurangan Pemilu yang saat ini juga mulai merebak dikalangan masyarakat harus segera dibuktikan benar atau tidaknya.

Sehingga masyarakat pada akhirnya akan menerima dan puas bahwa Presiden Indonesia terpilih merupakan murni pilihan masyarakat tanpa campur tangan kecurangan.

"Ini akan jadi suatu hal yang menarik, dan bahkan ini menjadi sesuatu yang baru bagi tradisi politik kita, dimana soal penelusuran dugaan kecurangan tidak lagi melalui Bawaslu dan MK, yang menurut masyarakat memang tidak bisa diandalkan," ujar Adi dikutip iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, penggunaan hak angket ini dinilai lebih transparan karena nanti didalamnya terdapat panitia angket yang terdiri dari para fraksi di DPR, ketimbang hanya diselesaikan hanya lewat satu meja, Bawaslu atau MK.

"Ini sebagai upaya menemukan jalan keadilan, terkait dengan adanya dugaan kecurangan itu," sambungnya.

Meski demikian, Adi menilai saat ini partai fraksi di DPR tampaknya juga masih 'malu-malu' untuk memulai pengajuan hak angket di DPR. Hal itu dikarenakan adanya komunikasi politik terlebih dahulu dari para petinggi partai fraksi di DPR, dengan partai Pemenang Piplres 2024, hasil Quick Count.

"Wait and see juga, artinya kubu nomor 1 ini cari Partner juga, jangan jangan hak angket, mereka aja yang ngegas, tapi tidak mendapatkan dukungan dari PDIP dan PPP, rasa-rasanya mereka juga tidak terlalu confident," kata Adi.

"Jadi menurut saya, ketimbang saling menunggu, saling intip gerakan politik kedepan, Paslon Nomor 1 saya kira dari partai dalam beberapa hari kedepan harus mengusulkan kepada dpr soal hak angket," tutupnya.***

Sumber: Okenews

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)