PN Rohil Siap Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu Legislatif 2019

Datariau.com
491 view
PN Rohil Siap Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu Legislatif 2019
Foto: Riaupotenza.com
Jubir PN Rohil Sondra Mukti Herlambang SH, saat bersama salah seorang wartawan Zufan Effendi.

DATARIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir siap menangani laporan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu)  Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Legislatif 2019 yang di selenggarakan serentak diseluruh wilayah Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal ini di sampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Faisal SH MH melalui Juru Bicara (Jubir)  PN Rohil, Sondra Mukti Herlambang SH, Selasa (30/4/2019) kemarin kepada awak media. Dijelaskannya, bahwa dalam penanganan tindak pidana Pemilu, majlis hakim tindak pidana pemilu ditunjuk berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu selama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara," jelasnya. 

Diterangkannya, bahwa mekanisme proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan atau tanpa hadirnya terdakwa. "Kemudian untuk upaya hukumnya dapat diajukan banding paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan, dan bagi pihak yang hadir atau 3 hari sejak putusan disampaikan bagi pihak yang tidak hadir sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu," jelas Sondra.

Dia menambahkan, bahwa dalam tindak pidana pemilu tidak ada upaya hukum Kasasi. "Putusan banding merupakan putusan akhir, dan dalam hukum acara pidana pemilu sama seperti biasa, namun dibatasi hanya selama tujuh hari penyelesaiannya," ungkapnya. 

Sumber
: Riaupotenza.com
Tag:KasusSiap
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)