4 Fakta Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan

datariau.com
681 view
4 Fakta Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan
Foto: Liputan6.com

JAKARTA, datariau.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berita Bohong


TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.

2. Melawan Kecurangan


Sekjen Tim TPUA, Azam Khan mengatakan pihaknya sedang ‘melawan kebatilan dan kecurangan’.

“Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ucapnya.

3. Minta Bawaslu Tindaklanjuti


Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

4. Sebut DKPP Kurang Berani


DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.

Source: okezone.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)