KIP Kota Langsa Verifikasi Faktual 11 Parpol Peserta Pemilu 2019

datariau.com
1.585 view
KIP Kota Langsa Verifikasi Faktual 11 Parpol Peserta Pemilu 2019

LANGSA, datariau.com - Mulai hari ini, Selasa (30/1/2018), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan verifikasi faktual terhadap 11 Partai Politik calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi ini dimulai pada Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).

Verifikasi faktual tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.

Jadwal verifikasi faktual tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kasrun SE, salah seorang Komisioner KIP Kota Langsa kepada wartawan di kantornya membenarkan bahwa mulai hari ini Selasa (30/1/2018) pihak KIP Kota Langsa melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap Parpol peserta pemilu 2019, pasca putusan MK No.53/PUU-XV/2017 di tingkat Kota Langsa ini.

"Hari ini ada 5 Parpol yang akan diverifikasi faktual, yakni Partai Demokrat, PKB, PKS, PDI-P dan Partai Hanura, kemudian pada Rabu (31/1) hanya dua Parpol yakni Partai PKPI dan Partai Gerindra," terangnya.

"Selanjutnya, pada 1 Februari 2018 ada 4 Parpol yang diverifikasi faktual yaitu Partai Nasdem, PBB, Golkar dan Partai PAN," lanjut Kasrun.

Sementara itu, kata Kasrun, KIP tidak lagi melakukan verifikasi faktual terhadap Partai-partai politik baru seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Keempat parpol tersebut telah menjalani verifikasi sejak Desember 2017 lalu, kecuali Partai Lokal cukup melalui dengan Qanun Aceh.

Mengenai tahap verifikasi faktual, KIP akan mengecek sejumlah aspek diantaranya melaksanakan pengecekan kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KIP saat pemberkasan.

Lalu, pihak KIP akan menyocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selanjutnya jelas Kasrun, KIP juga akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan di dalam kepengurusan partai.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)