Seharian Jalan Diblokir, Pihak Perusahaan Temui Warga dan Tandatangani Perjanjian

Hermansyah
2.026 view
Seharian Jalan Diblokir, Pihak Perusahaan Temui Warga dan Tandatangani Perjanjian
Hermansyah
Mediasi pihak perusahaan dengan masyarakat Kampung Pinang Sebatang Barat, Rabu (19/7/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

PERAWANG, datariau.com - Setelah masyarakat Kampung Pinang Sebatang Barat menduduki dan memblokir jalan Industri Dusun Sukajadi, Rabu (19/7/2017), menuju PT Indah Kiat Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sejak pagi tadi hingga malam ini, berjalan tertib dan aman.

Akhirnya perusahaan menyerah. Akan tetapi sebagian masyarakat masih meragukan isi kesepakatan (perjanjian) yang ditandatangani oleh pihak perusahaan tersebut.

Karena sebelumnya warga juga telah aksi dan perusahaan saat itu berjanji akan mengaspal (rigid) akses jalan yang panjangnya kurang lebih 3,5 kilometer tersebut. Dan meminta kepada warga untuk memberikan waktu 3 bulan (90 hari) terhadap pihak perusahaan untuk merealisasikan yang menjadi tuntutan warga Kampung Pinang Sebatang Barat saat ini.

Namun, sejak kesepakatan itu disetujui antara dua belah pihak sejak Mei 2017 hingga 17 Juli 2017, pihak perusahaan pun belum melakukan pengaspalan (rigid) terhadap jalan yang apabila memasuki musim kemarau (panas) jalan berdebu dan bila memasuki musim hujan jalan berlumpur (kubangan) itu.

Sepertinya, warga Kampung Pinang Sebatang Barat pun merasa telah dibohongi oleh pihak perusahaan terbesar di Asia itu dan hingga akhirnya melakukan aksi pemblokiran akses jalan tersebut untuk keduakalinya.

Dari pantauan datariau.com di lokasi, aksi warga Kampung Pinang Sebatang Barat tersebut sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan warga terhadap perusahaan yang berjanji tetapi mengingkari (pemberi harapan palsu/PHP) terhadap warga tersebut.

"Yang jelas kalau perusahaan tak tepati janji lagi, kami akan adakan aksi dan blokir jalan itu lagi. Sayo sudah tau Armadi itu macam mano," ungkap salah satu tokoh pemuda.

Setelah melakukan mediasi terhadap warga, akhirnya pihak perusahaan membuat kesepakatan/berita acara kepada warga Kampung Pinang Sebatang Barat dan memenuhi apa yang menjadi tuntutnya.

Adapun isi dari berita acara tersebut, Rabu (19/7/2017), yang bertempat di Mapolsek Tualang telah dilakukan perundingan berkaitan dengan pengerjaan jalan kilometer 11 Kampung Pinang Sebatang Barat. Dengan pihak perusahaan Armadi, Camat Tualang Zalik Effendi Ssos, Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK, Penghulu Pinang Sebatang Barat Herman dan perwakilan dari masyarakat.

Pihak perusahaan akan menurunkan dua dump truk sirtu pada hari ini 19 Juli 2017  dan akan menurunkan alat berat untuk pengerjaan jalan tersebut dimulai sejak 20 Juli 2017.

Selanjutnya, pengerjaan pengaspalan/rigid secara bertahap, untuk mengawasi dan mengawal progres pengerjaan jalan Kampung Pinang Sebatang agar membentuk team dalam rangka memastikan pengerjaan jalan tersebut.

Kemudian pihak perusahaan, melalui team juga mengawal progres pengerjaan jalan sampai dilakukan proses tender.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)