Ratusan Warga Kecamatan Peranap Datangi Kantor DPRD Inhu

datariau.com
2.031 view
Ratusan Warga Kecamatan Peranap Datangi Kantor DPRD Inhu
Heri
DPRD Inhu saat menerima kedatangan masyarakat.

RENGAT, datariau.com - Dalam suasana hujan rintik-rintik, tidak menjadi halangan bagi masyarakat kecamatan Peranap untuk melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Inhu, Kamis (11/8/2016). Mereka minta klarifikasi atas rencana penetapan tapal batas kecamatan Peranap dan kecamatan Pauh Ranap.

Unjuk rasa ini diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Inhu H Miswanto SE dan sejumlah anggota DPRD, Ketua Komisi II Encik Afrizal Al, dan sejumlah Anggota DPRD lainnya di ruang Banmus.

Hadir Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK dan sejumlah jajaran Polres Inhu, Kepala Tata pemerintahan (tapem) Pemkab Inhu Hendri Yasnur SSos, dan sejumlah kapolsek yang turut mengikuti dan mengamankan jalannya unjuk rasa.

Menurut Korlap masyarakat Peranap Tomimy Comara, saat Komisi II melaksanakan perjalanan dinas ke kecamatan Peranap dalam rangka konsultasi tentang batas lahan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) pada 20 juli 2016 lalu, turut aktif menentukan titik koordinat tapal batas desa Pauh Ranap kecamatan Peranap dengan Desa Punti Kayu kecamatan Batang Peranap, bukannya sebagai mediator tetapi identik terlihat sebagai tim tekhnis.

"Ini jelas melanggar aturan Permendagri 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas Desa," ujar Tomimy.

Selain itu, jelasnya, Anggota Komisi II turun ke lapangan bukan sebagai mediator tetapi memihak dengan dibuktikan mau diperintah oleh seseorang untuk menelepon pihak PT CSS guna menyetop atau menghentikan pembayaran Fee untuk masyarakat Desa Pauh Ranap yang selama ini sudah berjalan 14 tahun lamanya.

"Kehadiran kami juga ingin bertemu dengan Encek Afrizal dan Edi Supirman. Bukan mendemo lembaga DPRD tapi ingin ketemu yang bersangkutan, guna klarifikasi," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi II Encek Afrizal Al, membantah keras atas tudingan tersebut. Dijelaskannya, kehadiran Komisi II DPRD Kabupaten Inhu adalah atas permintaan masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan hasil musyawarah Rabu tanggal 8 Juni 2016 lalu.

"Kesepakan ini ditandatangani oleh kepala Desa Pauh Ranap atas nama Abdullah, Kepala Desa Pesajian Husni Thamrin, kepala Desa Punti Kayu Surman dan dari pihak PT CSS Hasri," jelasnya.

Kehadiran di lapangan dibuktikan dengan surat perintah tugas dari Ketua DPRD Nomor SPT 32/DPRD/VII/2016. "Komisi II DPRD di sini hanya memfasilitasi dan memantau pihak eksekutif (pemerintahan) melaksanakan kegiatan sebagai tim teknis penetapan tapal batas dan bukan berperan aktif," bantahnya.

"Dibuktikan saya dan rekan-rekan komisi tidak sedikitpun menyentuh GPS atau alat lain yang berkaitan menentukan titik kordinat, itu salah besar jika DPRD berperan aktif," katanya.

Anggota Komisi II, Edi Supirman juga membantah atas tudingan keberpihakannya, dirinya menelepon pihak perusahaan agar memprtimbangkan penghentian Fee Desa Pauh Ranap semata-mata berniat mencegah terjadinya konflik yang bisa berkemungkinan lebih meluas.

"Tiada lain maksud saya dengan harapan agar permasalahan sedikit teredam bukannya berpihak," ujarnya.

Ketua DPRD Inhu Miswanto SE sebagai pimpinan rapat akhirnya memutuskan penetapan tapal batas dan menetapkan dialog ini agar kembali melibatkan Desa yang sebelumnya bermusyawarah dan segera akan mengundang pihak terkait dan pihak perusahaan PT CSS pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 mendatang.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)