Oknum ASN Pemkab Siak Dilaporkan ke Dinas Karena Diduga Selingkuh dengan Suami Orang

Hermansyah
2.295 view
Oknum ASN Pemkab Siak Dilaporkan ke Dinas Karena Diduga Selingkuh dengan Suami Orang
Int.
Ilustrasi.

SIAK, datariau.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan nikah siri. PNS wanita yang bernama inisial PN dilaporkan oleh RS, istri dari SP yang sudah memberikan empat anak kepada RS.

 

"Saya sudah laporkan pada Februari lalu ke dinas tempat yang bersangkutan bekerja. Namun, saya merasa prosesnya agak lambat. Saya berharap instansi terkait memproses pengaduan ini secepat-cepatnya dan seadil-adilnya. Karena dampak dari tindakan bersangkutan telah membuat rumah tangga saya rusak. Psikologi anak saya jadi terganggu," kata Rs, Rabu (19/7/2017).

 

Menurut Rs, sebagai ASN, terlapor harusnya mengetahui dampak hukum dan administrasi atas tindakannya tersebut. ASN yang dituntut untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, namun dengan perbuatannya justru mencoret institusi pemerintahan itu sendiri.

 

"Saya berharap Pak Bupati Syamsuar memberikan perhatian untuk masalah ini. Saya juga sudah mengirim surat kepada Beliau. Mohon tegakkan aturan dengan hati nurani," tegas Rs.

 

Ia menjelaskan, masalah ini sudah coba diselesaikan lewat jalur pribadi dan dialog dengan PN. Namun, respon PN justru mengelak dan buang badan. Bahkan Rs sempat mendatangi PN saat mengikuti latihan pra jabatan (LPJ) beberapa bulan lalu.

 

"Yang bersangkutan selalu menghindar dan justru menganggap dirinya korban. Sebagai sesama wanita, harusnya dia memahami perasaan orang lain. Sekarang saya sudah bulat akan membawa kasus ini baik secara hukum maupun prosedur kepegawaian," tegas Rs.

 

Ia menegaskan, telah memiliki bukti-bukti otentik yang mendukung terjadinya perselingkuhan antara suaminya dengan PN. Baik berupa keterangan langsung dari PN, pesan layanan singkat, foto-foto dan bukti-bukti dan keterangan tambahan lainnya.

 

Menurutnya, PN diduga sudah menjalin hubungan terlarang bersama suaminya tersebut saat sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, terlapor yang sebenarnya sudah berumah tangga, masih berstatus sebagai istri. Belakangan diketahui terlapor telah melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.

 

Pada 2015, terlapor lulus sebagai CPNS Siak dan kini ditempatkan di DPMK Siak. Selama itu pula, Rs mengaku mencoba mencari penyelesaian terbaik, agar ia segera mengakhiri hubungannya dengan Sp.

 

"Bahkan yang bersangkutan mengaku sudah memiliki anak dari hasil hubungannya dengan suami saya. Ada bukti-bukti yang saya miliki," tegas Rs.

 

Kepala DPMK Siak, Rozak saat dihubungi tak bersedia berkomentar. "Saya tak di situ lagi. Silahkan konfirmasi sama sekretaris dinas," kata Rozak yang sedang tersandung kasus korupsi ini.

 

Staf Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Asnawi membenarkan adanya pengaduan dari Rs tersebut. Menurutnya, proses lanjut dari laporan tersebut sudah dituntaskan di BKD, setelah melalui pemeriksaan di DPMK. "Kita sudah memeriksa dan meminta keterangan dari terlapor. Jadi, urusan di BKD sudah selesai," jelas Asnawi.

 

BKD, kata Asnawi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan PN ke Inspektorat Daerah Siak. "Berkasnya sudah lengkap. Keputusan sekarang ada di Inspektorat. Soal sanksi, itu kewenangan Inspektorat," kata Asnawi.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)