Masyarakat Pertanyakan SPBU Peranap Berani Isi BBM Jerigen

datariau.com
3.192 view
Masyarakat Pertanyakan SPBU Peranap Berani Isi BBM Jerigen
Heri
Ada tulisan "Minyak Habis" namun pembeli gunakan jerigen tetap dilayani.

RENGAT, datariau.com - Larangan pemerintah dan Pertamina agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) tidak lagi melayani pembelian BBM menggunakan jerigen sepertinya dilanggar.

Seperti ditemukan di SPBU Peranap nomor seri 14.293,651 di kecamatan Peranap kabupaten Inhu. SPBU ini sering terlihat oleh warga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak dalam bentuk pembelian menggunakan jerigen.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, selama ini tidak ada aparat penegak hukum maupun pejabat yang menindak pemilik maupun pengelolah SPBU Peranap.

"Kita juga heran mengapa tidak ada ditindak, bebas begitu isi pakai jerigen. Kita khawatir jangan-jangan oknum aparat dan oknum pejabat sudah dipegang oleh pemilik SPBU, maka SPBU Peranap itu bebas isi jerigen, sekalipun di siang bolong," ujarnya saat berbincang dengan datariau.com tidak jauh dari lokasi SPBU, Kamis (4/8/2016).

Pengisian jerigen di SPBU Peranap, kata warga ini, sudah terjadi sejak dulu, bahkan dulu ada tukang melansir tertangkap, tapi hanya tukang lansir saja yang ditindak sementara pemilik maupun dan pengelola SPBU, kata warga ini, sampai sekarang tidak tersentuh.

"Jangan sampai aksi ini dilakukan karena aparat sudah mendapat setoran, maka kita lihat apakah aparat berani membuktikan tidak ada mendapat setoran dan segera menindak SPBU tersebut," pungkasnya.

Dari data yang terhimpun Datariau.com, salah seorang pelasir minyak dari SPBU Peranap atas nama inisial IS warga dusun IV Sei Ubo Desa Pauh Ranap ditangkap karena lansir BBM subsidi dari SPBU Peranap, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/91/VI/2016/Reskrim/Polres Inhu. Terkait hal ini, pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)