Tiga Pelaku Penyelundupan Hp Ilegal Dibebaskan

Kapolres Siak Beri Jawaban Sama "Kurir" Seperti yang Sebelumnya Diungkapkan Oleh Kasat Reskrim

Hermansyah
998 view
Kapolres Siak Beri Jawaban Sama "Kurir" Seperti yang Sebelumnya Diungkapkan Oleh Kasat Reskrim
Polres Siak
Tiga orang pelaku "kurir" penyelundupan Hp yang diringkus beberapa waktu lalu.

SIAK, datariau.com - Tiga orang yang diringkus saat anggota Polres Siak menggelar razia di depan Mapolres Siak pada hari Senin 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB karena membawa sebanyak 260 unit handphone selundupan (ilegal) asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru, telah dibebaskan.

Padahal ketiga pelaku penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru tersebut, diduga melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ketiga pelaku penyelundupan handphone (ilegal) tersebut, masing-masing ketiga pelaku itu berinisial Tm (45), HJ (30) dan AZ (21). Diketahui ketiga pelaku juga merupakan warga asal Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar.

Selanjutnya datariau.com mencoba mempertanyakan perihal pembebasan ketiga pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru tersebut, kepada Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Siak AKP Hidayat Perdana, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut hanya kurir dan tidak bisa dijadikan tersangka.

"Ketiga org tsb kurir pak Gak bs dijadikan tsk,. Calon tsk pemilik barang dan masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada datariau.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2017) malam.

Hal senada diungkapkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui pesan singkat Whatsappnya, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 12.47 WIB, yang sebelumnya datariau.com mengirim pesan singkat Whatsapp kepada Kapolres Siak, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 22.26 WIB, Kapolres Siak membalas dan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah kurir, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga orang tsb adalah kurir, jadi tidak bisa dijadikan tersangka..." ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK kepada datariau.com melalui pesan singkat Whatsapp, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 12.47 WIB.

Berita sebelumnya yang diterbitkan datariau.com dari rilis Humas Polres Siak, Jum'at (17/11/2017) sore kemarin, yang berjudul "Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak".

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
Tag:kurirSiak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)