Beredar Isu "Kue" Oknum Anggota DPRD Siak dari PT Indah Kiat, MPKS: Lelang Bisa Diatur..

Hermansyah
3.232 view
Beredar Isu "Kue" Oknum Anggota DPRD Siak dari PT Indah Kiat, MPKS: Lelang Bisa Diatur..
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Beredar kabar dikalangan masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tentang adanya isu 'Kue' dari PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang untuk sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Siak. 

 

Informasinya 'Kue' yang dimaksudkan itu bisa berupa fasilitas atau proyek-proyek yang ada, baik itu proyek di PT IKPP Perawang, PT Arara Abadi, PT Pindo Deli Perawang ataupun di perusahaan-perusahaan dibawah naungan Sinarmas Group.

 

Kabarnya, guna mendapatkan 'Kue' tersebut dengan cara menyediakan perusahaan yang mengatasnamakan oknum DPRD Siak atau atas nama orang lain seperti nama anggota keluarga sang oknum DPRD, entah itu sebagai owner atau komisaris pada perusahaan yang berkepentingan mendapatkan proyek dari PT IKPP.

 

Hal itulah yang dinilai masyarakat menjadikan para oknum di DPRD Kabupaten Siak khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tualang tidak dapat bertindak tegas atau tidak bisa berbuat banyak terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di PT IKPP Perawang Mill saat ini, entah itu terkait dengan persoalan perburuhan, lingkungan ataupun persoalan lainya.

 

Seperti sebagaimana diketahui belum lama ini sejumlah Ormas yang tergabung dalam Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak meminta kepada DPRD Kabupaten Siak agar dilakukannya hearing dengar pendapat dengan pihak PT IKPP Pulp dan Paper Perawang mengenai masalah dugaan pencemaran, penutupan sungai alam dan perizinan.

 

Menindaklanjuti laporan Kopel Kabupaten Siak, DPRD Kabupaten Siak menggelar dengar pendapat (Hearing). Dari informasi yang dihimpun terdapat dua (2) buah surat yang diterbitkan oleh DPRD Siak terkait hearing dengar pendapat tersebut. 

 

Pertama surat tertanggal 29 September 2017 memuat hearing lintas komisi bersama Komisi III. Namun, dikabarkan adanya perubahan/perbaikan terbit surat kedua tertanggal 2 Oktober 2017 yang memuat tentang hearing hanya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Siak yang membidangi masalah perizinan. 

 

Masing-masing surat yang diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Siak itu menjadwalkan hearing dengar pendapat di tanggal serta hari yang sama, yakni 3 Oktober 2017.

 

Namun hearing yang digelar pada Rabu 3 Oktober 2017 itu batal, dilanjutkan karena pihak Kopel Kabupaten Siak meminta kepada pimpinan hearing agar pihak perusahaan yang hadir merupakan ownernya PT IKPP Pulp dan Paper Perawang.

 

Selain itu alasan agar tidak dilanjutkannya hearing juga dikarenakan tidak hadirnya Komisi III DPRD Siak yang membuat heran pihak Kopel Siak, karena tuntutan mereka jelas ada terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan, penutupan sungai alam yang merupakan domainnya Komisi III DPRD Siak yang membidangi masalah lingkungan.

 

Lantas apakah perbaikan/perubahan surat terbitan DPRD Siak itu ada unsur kepentingan terkait isu 'Kue' di PT IKPP…????

 

Balik lagi mengenai hearing, kala itu hearing dengar pendapat hanya dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Pimpinan Hendry Pangaribuan, Ketua Komisi IV Ismail Amir SH MH bersama tujuh orang anggota komisi lainnya. Namun, tidak terlihat satu orang pun dari Komisi III yang menghadiri pertemuan dengar pendapat itu.

 

Ketika menjawab pertanyaan terkait tidak adanya seorang pun dari Komisi III, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE mengatakan mungkin butuh komunikasi.

 

"Mungkin mereka butuh komunikasi dulu," terang Indra kala hearing.

 

Sementara itu mengutip dari perbincangan wartawan dengan salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Dapil Tualang Marudut Pakpahan SH terkait masalah "Jatah Kue" di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang Mill, ia mengatakan hal itu tidak ada dan ia menyampaikan jika anggota DPRD Kabupaten Siak dapat proyek di PT IKPP itu sah-sah saja.

 

"Kalau dapat proyek ya tidak apa, sah-sah saja, orang itukan pakai sistem lelang," terang Marudut yang merupakan salah seorang anggota Komisi IV DPRD Siak.

 

Menanggapi hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) yang juga tergabung dalam Kopel Siak mengungkapkan bahwa lelang proyek bisa diatur.

 

"Wah kalau masalah lelang kita dah cukup tau banyak, lelang ini kan bisa diatur, tetapi lobi juga, itu bahasa klasik," anggap Wan Hamzah selaku Ketua MPKS.

 

Terkait tidak adanya Komisi III di Hearing lalu?

 

"Kita melihat koordinasi yang kurang atau apa lah permasalahan yang ada di Gedung Panglima Ghimbam tu, kita pun tak mau menduga-duga apa sebetulnya yang terjadi, terlepas dari apa pun ceritanya ini bicara masalah hajat hidup masyarakat Kabupaten Siak khususnya KecamatanTualang," kata Wan Hamzah kepada awak media, Ahad (08/10/2017).

 

Ia juga mengajak semua pihak terkait dapat secara terbuka dalam menyelesaikan masalah.

 

"Lepaskan semua kepentingan, kalau memang ada limbah bagaimana cara kita untuk meminta perusahaan menanganinya, kalau masalah polusi apa konpensasi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat yang terkena dampak. Masalah lingkungan kita minta perusahaan untuk menata kembali Perawang dengan program-program RTH (Ruang Terbuka Hijau) seperti di Kecamatan Kandis," tandasnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)