Akibat Cemburu, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi, Begini Kisahnya

datariau.com
2.126 view
Akibat Cemburu, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi, Begini Kisahnya
Heri
Pelaku saat memberi keterangan polisi.

RENGAT, datariau.com - Menindaklanjuti laporan Meri, diduga korban penganiayaan yang wajahnya dilumuri cabe, penyidik Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah saudara dari Siar yang diduga sebagai pelaku utama. Keempatnya adalah warga Desa Batu Mandi Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu.

Dari empat yang diduga pelaku baru dua yang diperiksa penyidik Reskrim Polsek Pasir Penyu dan duanya lagi akan diperiksa pada hari Senin (29/8/2016) mendatang.

Dari keterangan Siar di hadapan penyidik, bahwa awalnya ia berkelahi satu lawan satu, begitu dia dan Meri sedang berkelahi datang kakak Meri, Neneng, Dora dan Jupit membantu Meri. Karena ketiga kakak Meri itu ikut campur maka keluarga Siar juga turut membantunya.

"Mengenai cabe itu, cabe giling itu saya bawah dari rumah di saat mau pergi nonton pertandingan bola voly di lapangan. Begitu saya lihat dia (Meri-red) sedang loncat gembira karena menang main bola voly di babak pertama, hati saya merasa sakit," ujarnya.

"Begitu dia sedang main bola voly di babak kedua, saya ambil cabe di jok honda saya dan cabe itu saya letakkan di tangan kanan saya, lalu dari belakang saya tarik rabutnya dan tangan kanan saya yang ada cabenya langsung ke wajah dia. Dan langsung kami berdua bergulat, di situlah datang kakak Meri, Neneng, Dora dan Jutip membantu Meri, karena saya dikeroyok maka keluarga saya datang membantu saya," terangnya.

"Menurutnya, apa yang dialami oleh Meri itu belum seberapa bila dibandingkan dengan sakit hati saya melihat Meri berselingkuh sama suami saya," sebutnya di depan penyidik.

Saat ditanya, pernah tidak melihat Meri berjalan atau berduaan bersama Iju suaminya, diam menjelaskan bahwa pernah melihat Meri dan suaminya berjalan berdua menggunakan sepeda motor masing-masing di tengah malam sekitar pukul 00.00 Wib dan kejadian ini lebih kurang 1 bulan yang lalu.

"Setalah kejadian saya ribut sama Meri di lapangan, orang tua Meri atasnama Kartini datang ke rumah saya dengan marah-marah, saya merasa takut maka pada saat itu saya tidak berani ke luar rumah," ujarnya.

Sementara itu, Elni yang diduga pelaku kedua di hadapan penyidik mengatakan, saat terjadi perkelahian itu jaraknya dengan Siar sekitar 5 meter. "Begitu melihat adik saya dikeroyok saya datang membantu, dan saya bergumul dengan kakak Meri atasnama Neneng," terangnya pula.

"Dan saat membantu adik saya Siar yang sedang berkelahi dengan Meri, saya pun terkenak cakaran pada lehar saya, kemungkinan yang mencakar saya adalah Neneng atau Dona," tukasnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin melalui penyidik Reskrim Polsek Pasir Penyu Brigadir Thomas Arizona SSos mengatakan, pelaku dapat dikenakkan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Dan persilahkan saja kalau pihak pelaku mau berdamai dengan pihak korban, namun bagaimana pun kasus ini akan tetap kita teruskan ke atas, mengenai siapa yang bersalah itu nanti hakim yang menentukan," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)