Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum di Desa Pulau Tinggi Kampar

datariau.com
647 view
Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum di Desa Pulau Tinggi Kampar

DATARIAU.COM - Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Proses ini dimulai dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Tujuan dari pembinaan desa sadar hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat.

Tepat pada 8 Agustus 2024, Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar melakukan kegiatan sosialisasi desa sadar hukum bersama perangkat desa dan warga desa Pulau Tinggi serta dibersamai oleh mahasiswa Kukerta MBKM Universitas Riau Jurusan Pendidikan Olahraga.

Tim Kukerta MBKM Universitas Riau Desa Pulau Tinggi yang diketuai oleh Muhammad Gibran Afdillah (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dengan 9 anggota lainnya yang terdiri dari Ledina Duha (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Deny Dwie Al Fiansyah (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Ghina Salsabila Putri (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

Kemudian Erisman Yuda Saputra Daulay (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Afifah Armiya (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Billy Ari Rangga (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Kelin Tisen Watem (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Winka Ananda Pratama (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), dan Deni Syaputra (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

Upaya mahasiswa Kukerta MBKM Universitas Riau Desa Pulau Tinggi dalam mensosialisasikan terkait kesadaran hukum perangakat desa maupun masyarakat Desa Pulau Tinggi sebagai bentuk meningkatkan kesadaran diri terhadap hukum di desa tersebut. Didukung dengan pemateri langsung dari anggota Kejaksaan Negeri Kampar, yang menyampaikan materi hukum yang ada di desa.

Melihat Masyarakat Desa Pulau Tinggi sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi sadar hukum ini, dengan banyak mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus yang terjadi di desa yang masih sangat awam terhadap macam-macam jenis hukum di desa, dan masih kurangnya rasa percaya diri Masyarakat dalam mengangkat kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Masyarakat kecil ke pihak yang bersangkutan dengan hukum pemerintahan. Namun semua pertanyaan masyarakat telah di jawab tuntas dan di beri pengertian dan pengarahan langsung oleh pemateri, yaitu anggota Kejaksaan Negeri Kampar.

Selaku perangakat desa, yakni Kepala Dusun 4 Desa Pulau Tinggi Retmi Eka Sasmiati STr Keb merasa sangat beruntung kegiatan sosialisasi desa sadar hukum ini diadakan, karena bagaimanapun desa dan masyarakat wajib mengetahui dan memiliki pemahaman terkait hukum-hukum yang berlaku di sebuah desa itu bagaimana semestinya terjalani dengan sasaran yang tepat.

“Akhirnya sosialisasi desa sadar hukum ini dapat terealisasikan, saya sebagai peserta dalam kegiatan sosilisasi ini sangat merasa kegiatan ini sangat-sangat bermanfaat untuk Masyarakat Desa Pulau Tinggi, dan sangat membantu masyarakat dengan memberikan ilmu dan pemahaman baru terhadap masyarakat yang masih awam terhadap kesadaran hukum di lingkungan Masyarakat dan desa," terangnya.

"Program yang di adakan mahasiswa ini sangat memberi manfaat banyak buat desa dan Masyarakat Desa Pulau Tinggi. Saya selaku Kepala Dusun 4 Desa Pulau Tinggi sangat bangga,” ujar Retmi Eka Sasmiati.

Dengan telah diadakannya kegiatan sosialisasi desa sadar hukum ini diharapkan dapat memajukan Desa Pulau Tinggi untuk lebij lagi memahami dan menjadi pengetahuan baru terhadap hukum-hukum yang berlangsung di sebuah lingkungan desa. Desa Pulau Tinggi nantinya akan menjadi desa yang berkembang dan dapat menjadi desa pelopor sadar hukum.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)