DATARIAU.COM - Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita tidak asing dengan isi pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ?Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan?. Hal ini tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus atau peserta didik Inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan Pendidikan yang dikhususkan untuk siswa yang menyandang disabilitas. Dalam pendidikan Inklusi setiap anak berhak dan harus menerima Pendidikan dan dukungan yang diperlukan dari setiap sekolah terlepas dari apakah anak tersebut berkebutuhan khusus atau tidak.
Pertahun 2020, data Badan Pusat Statistik (BPS tahun 2020) menunjukkan bahwa 30,54% kelompok anak berkebutuhan khusus tidak/belum pernah bersekolah. Hal ini tentu menjelaskan bahwa masih minimnya pemerataan Pendidikan bagi para penyandang disabilitas. Namun di waktu yang bersamaan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus gencar berusaha meningkatkan pemerataan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan penyelenggaraan sosialisasi mengenai pemahaman dan penanganan anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi yang dihadiri oleh para guru dari berbagai tingkat dan kalangan.
Inklusi adalah bagian dari kehidupan masyarakat karena sebagai anggota masyarakat kita ingin hidup dalam lingkungan yang memberikan ketenangan pikiran dan kenyamanan, serta kesempatan untuk berkembang dengan cara yang terbaik sesuai dengan minat dan bakatnya. perubahan untuk belajar, dan memenuhi kewajiban serta mencapai hak kewarganegaraan.
Pada saat ini, telah banyak tersebar sekolah inklusi di berbagai daerah Indonesia. Namun sekolah inklusi ini kebanyakan hanya menerima peserta didik dengan kategori ringan hingga sedang. Sekolah inklusi biasanya menyediakan layanan-layanan bagi peserta didik inklusi seperti menyesuaikan beberapa aspek pembelajaran dan penilaian dengan kebutuhan peserta didik serta menyediakan guru pembimbing khusus (GPK) bagi peserta didik yang membutuhkan pendampingan intensif.
Selain itu, pembelajaran pendidikan inklusi juga telah dibelajarkan pada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan khususnya pada program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar sehingga mahasiswa dapat menerapkan ilmu mengenai pendidikan inklusi ketika sudah menjadi guru. Hal ini tentu dapat membantu pemerataan dalam Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sehingga sekolah reguler dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus dengan baik sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan pemerataan Pendidikan inklusi yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah, apakah anak berkebutuhan khusus ini sudah dikatakan sejahtera?
Jawabannya belum tentu. Karena tidak sedikit dari berbagai kelompok masyarakat yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas bukan bagian dari mereka. Hal tersebut mengakibatkan banyak perilaku diskriminasi yang diterima oleh penyandang disabilitas. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yang dilansir pada Tirto.id dua tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2020, dimana ada kasus Tindakan perundungan siswi SMP penyandang disabilitas oleh tiga siswa kelasnya di Purworejo, Jawa Tengah. Ketiga siswa tersebut melakukan perundungan dengan cara memukuli serta menendang siswi tersebut. Lebih ironinya, Tindakan mereka bertiga direkam oleh siswa lain dan tersebar di media sosial sehingga kasus ini terdengar oleh Gubernur Jawa Tengah, bapak Ganjar Pranowo.
Ini membuktikan bahwa adanya ketidakramahan pada lingkungan sekolah bagi penyandang disabilitas. Padahal penerimaan dari masyarakat itu sangat penting, karena dengan diterimanya dia di lingkungan masyarakat akan menimbulkan rasa percaya diri untuk ikut bersosialisasi kepada banyak orang. Tetapi jika masyarakat tidak mau menerima keberadaan mereka yang berkebutuhan khusus maka akan berdampak pada ketidakpercayaan diri mereka sehingga mereka akan lebih menutup diri dan tidak mudah bergaul dengan banyak orang.
Hal tersebut jugalah membuat banyak orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus enggan menyekolahkan anaknya di sekolah reguler. Karena para orang tua ini merasa malu dan takut jika anaknya menjadi olokan masyarakat.
Untuk mengubah perspektif orang banyak mengenai anak berkebutuhan khusus tentunya harus didasari oleh kesadaran diri sendiri terlebih dahulu bahwa kita tidak boleh melihat kekurangan anak berkebutuhan khusus, alangkah lebih baiknya jika melihat dari kelebihan yang ia miliki serta selalu yakin bahwa setiap individu memiliki kelebihan dalam dirinya masing-masing.
Sebagai orang yang memahami mengenai pendidikan inklusi, guru memiliki peran memberikan arahan dan didikan kepada anak normal lainnya untuk menghargai serta mencintai kelompok mereka, serta tidak melakukan tindakan yang menjurus pada diskriminasi pada siapapun. Selain itu guru juga harus memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat bahwa peran mereka juga dibutuhkan dalam melaksanakan pendidikan inklusi. Karena pada dasarnya kerja sama guru, orang tua serta masyarakat diperlukan untuk menciptakan kondisi serta meningkatkan mutu sekolah inklusi sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Jadi sudah semestinya kita harus menghargai setiap perbedaan yang ada, dan terus menerapkan pemikiran bahwa pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna. Dengan usaha pemerintah menyelenggarakan sosialisasi serta dengan pemahaman guru mengenai pendidikan inklusi, diharapkan adanya pemerataan pendidikan di Indonesia sehingga angka pengangguran akan berturun serta berubahnya stigma masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus, sehingga masyarakat lebih menghargai anak berkebutuhan khusus layaknya orang normal lainnya. (***)
Disusun oleh: Aulannisa, Duta Dwi Ananda, dan Fasera Utari Vara. (Mahasiswa PGSD Universitas Islam Riau).
Dosen pengampu : Dea Mustika S.Pd., M.Pd