DATARIAU.COM - COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona.
Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini.
Salah satunya penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi di Provinsi Riau, bahkan Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai salah satu daerah yang diminta untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama 42 daerah lainnya di
Indonesia yang berimbas secara signifikan terhadap pelaksanaan KKN pada tahun 2021.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis bidang Litapdimas, sehingga LPPM UIN Suska Riau menetapkan model KKN yang dilaksanakan tahun 2021 adalah KKN Daring.
Program KKN Dari Rumah merupakan satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Suska Riau yang sifatnya online.
KKN yang sifatnya daring ini akan berlangsung selama selama 45 hari yang berlokasi di daerah tempat tinggal mahasiswa masing-masing.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) UIN Suska Riau menggelar kegiatan pembukaan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-45 Mahasiswa UIN Suska Riau Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting, Kamis (8/7/2021).
Pembekalan KKN kali ini dengan pemaparan materi narasumber pertama Dr Zarkasih MPd tentang panduan dan ketentuan laporan kegiatan KKN dan pemateri kedua Alwis yang berkaitan tentang aplikasi.
Dr Zarkasih MPd dalam paparannya menyampaikan KKN tahun ini adalah KKN Mandiri Daring, KKN mandiri konteksnya bahwa kegiatan memang bisa dilakukan secara mandiri dan berkelompok akan tetapi setiap mahasiswa secara mandiri akan melakukan pelaporan kegiatan yang dilakukan secara mandiri.
Setiap mahasiswa harus membuat laporannya sendiri tidak berkelompok. Sedangkan daring maknanya bahwa kegiatan kegiatan KKN sebagian dapat dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat daring dan untuk pelaporan kegiatan
semuanya akan dilakukan melalui daring /online.
Oleh karna itu KKN kali ini dinamakan KKN Mandiri Daring.
Ada lima bidang program yang dapat dilakukan selama dalam KKN yaitu Kegiatan kepedulian Covid-19, relasi Agama dan Kesehatan, Moderasi beragama, Pendidikan dan Dakwah keagamaan, Kegiatan sosialisasi lainnya terutama yang terkait dengan keilmuan prodi mahasiswa.
Setiap peserta KKN wajib melaksanakan empat dari lima bidang kegiatan yang sudah ditentukan yang terdiri dari kegiatan yang bersifat daring dan kegiatan sosial yang sifatnya lapangan atau luring.
Dalam pelaksanaan KKN Mandiri Daring ini sudah berjalan sejak masa pandemi Covid 19 semoga bisa berjalan sesuai yang kita harapkan dan tidak ada kendala berarti di lapangan nantinya. (*)
Oleh: Fahrin Sri Muamanah