Ternyata Ini Alasan Ulama Mengharamkan Rokok

datariau.com
1.401 view
Ternyata Ini Alasan Ulama Mengharamkan Rokok
DATARIAU.COM - Sebagian orang yang menjadi pecandu rokok masih tidak bisa terima kalau rokok itu haram. Padahal di bungkus rokok dituliskan dengan jelas, bahwa rokok membunuhmu, adakah membunuh yang tidak haram.

Berikut Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terkait haramnya rokok.

Soal:

Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?

Jawab:

Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

"tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan" (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar'bain).

Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan" (QS. Al Baqarah: 195).

Dan sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

"tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan"

Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.

Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242
Editor
: Riki
Sumber
: Muslim.or.id
Tag:Rokok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)