SIAK, datariau.com - Sekolah Dasar Negeri 07 Minas Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau diduga melakukan pungutan liar modusnya dengan menjual seragam sekolah sebanyak 4 pasang.
Hal ini di ungkap dari beberapa orangtua (wali murid) yang mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut, pada tahun ajaran 2019/2020. Wali murid itupun mengeluhkan perihal pembelian seragam sekolah itu.
Menurut orangtua harga yang ditawarkan pihak sekolah (SD Negeri 07 Mandiangin) seharga Rp800.000,-. Bila dibandingkan dengan harga di pasaran yang berlaku saat ini, harga tersebut sangatlah jauh dan lebih tinggi.
Dijelaskan wali murid, pihak sekolah terkesan memaksa untuk membeli seragam sekolah di SDN 07 Mandiangin saat ini. Sebab kata wali murid, jika tidak membeli seragam sekolah dari pihak sekolah dan mengancam tidak akan mengeluarkan rapor untuk anak (siswa) nantinya.
Kemudian seragam seharga Rp800.000,- itu, dapat sebanyak 4 pasang kebutuhan sekolah. Diantaranya, 4 item seragam itu, yakni Putih Merah Nasional 1 set seharga Rp200 ribu, Seragam Pramuka 1 set Rp200 ribu, Seragam Melayu Khusus Rp200 ribu beserta Seragam Khusus Olahraga SDN 07 Mandiangin seharga Rp200 ribu.
"Kalau beli di luar kami ngak di kasih sama pihak sekolah, katanya, kalau kami beli baju di luar rapor anak kami nanti di tahan. Jadi, harus beli baju wajib di sekolah, makanya kemarin aku mau belikan baju pramuka untuk anak di pasar ngak jadi. Padahal, kalau kita belinya di pasar seharga Rp100 ribu satu stel," ungkap Mawar (wali murid) bukan nama sebenarnya.
Makanya kami beli disini empat setel seharga Rp800 ribu, jelas Mawar, berartikan satu stelnya seharga Rp200 ribu, seharusnya kalau bisa beli diluar dan kami tidak terlalu terbebani kayak ini," jelasnya.
Sebab, kata Mawar, harganya separuh lebih murah di pasar daripada beli di sekolah. Tetapi kami tidak diperbolehkan beli baju seragam buat anak kami di luar oleh pihak sekolah.
"Udah berapa dapat untung orang itu, padahal harga baju itu kalau di luar cuma Rp100 ribu, didalam Rp200 ribu. Makanya, kami takut, takutnya nanti anak kami yang rapornya ditahan," imbuhnya.
Mawar (nama samaran) ini merupakan salah satu wali murid dari sekian wali murid lainnya yang baru mendaftarkan anaknya pada PPDB 2019/2020 beberapa bulan lalu.
Hal senada juga dijelaskan oleh Burhan bukan nama sebenarnya turut mengeluhkan perihal serupa atas pembelian seragam sekolah.
"Kalau kita tak beli baju di sekolah, nanti pas anak kami naik kelas rapornya ngak dikeluarkan (ditahan) pihak sekolah, entah anak itu naik kelas atau tidak. Jadinya, kita ngak tau nantinya karena rapor tidak di kasih," keluhnya.
Disinggung perihal pembelian seragam sekolah, wali murid pun memberikan bukti berupa kwitansi pembayaran. Kemudian ia pun langsung memperlihatkan kwitansi tersebut.

"Inilah bukti pembayarannya Rp250 ribu, baru seragam Merah Putih yang dapat, kata pihak sekolah seragam sudah disediakan lengkap di sekolah. Kalau kita hitung-hitung sudah banyak kali dia (SD Negeri 07 Mandiangin) mengambil untung perkepala," ungkapnya.
Kalaulah TK kemarin, kata Burhan, memang kami akui pengeluaran cukup mahal, tetapi kalau TK belum ada dana-dana dari pemerintah. Kalaulah SD kabarnya inikan ada dana dari pemerintah (BOS) yang masuk itu cukup besar disana.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri 07 Mandiangin Muhammad Nasir Mpd ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019) pagi. Ia menyebutkan bahwa dari pihak sekolah sendiri tidak memaksa.
"Pada intinya kita tidak ada paksakan, yang ada seragam olahraga, pihak sekolah membantah kalau tidak ada unsur paksaan. Saya tempah bahan osvor, kita tidak mencari bahan yang baru pakai sudah kusut, kalau dapat seragam ini dapat digunakan hingga kelas IV," kata Muhammad Nasir kepada awak media ini, Rabu (7/8/2019).
Kalau mereka (wali murid), kata Nasir, mau mencari diluar, ya tidak masalah, kita tidak ada paksaan. Selain itu, Kepala SD Negeri 7 Mandiangin ini juga tidak mengetahui sebanyak 58 juknis kategori pungli di sekolah sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
"Saya ngak tau itu, nanti coba kita tanya panitia dulu, panitia pada PPDB beberapa bulan yang lalu. Kalau baju olahraga yang butuh baru kita salurkan, udah gitu aja," terangnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, SD Negeri 07 Mandiangin Kecamatan Minas menerima siswa baru sebanyak 3 rombel atau sebanyak 82 orang siswa (murid) saat ini.
Hingga berita ini tayang dilaman datariau.com, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 15.49 WIB, awak media ini masih berusaha mencari keterangan dari dinas terkait perihal jual beli seragam sekolah di SD Negeri 07 Mandiangin Minas tersebut. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 seragam sekolah termasuk 58 juknis pungli dan menjadi incaran tim saber pungli