DATARIAU.COM - BUMN Pengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertalite senilai Rp 200 per liter.
Kenaikan harga berlaku mulai, Sabtu (24/3/2018) pukul 00:00 dan baru ramai diberitakan media massa Tanah Air pada Sabtu malam.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan harga BBM ber-RON (Research Octane Number) 90 tersebut dipicu kenaikan harga minyak dunia. Harga minyak mentah jenis brent sudah US$ 60 per barel.
Direktur Pemasaran Pertamina, M Iskandar mengatakan bahwa akibat naiknya harga minyak dunia ini,maka kerugian biaya yang diderita Pertamina sampai Februari 2018 sebesar Rp 3,9 triliun.
Kenaikan harga minyak dunia pun berdampak besar pada harga BBM di Tanah Air. Harga BBM di masing-masing propinsi berbeda-beda, mulai dari harga Rp 7.800 sampai dengan Rp 8.150. Harga BBM di Riau adalah harga yang tertinggi yakni Rp 8.150, padahal kita ketahui bersama, Riau adalah propinsi yang kaya minyak, dibawah ada minyak, diatas juga ada minyak, namun sungguh aneh, di wilayah produksinya, harganya paling tinggi.
Kenaikan pertalite ini bisa dipastikan akan menambah beban hidup rakyat. Padahal sudah diketahui, bahwa tanpa kebijakan tersebut, hari ini rakyat pun sudah hidup menderita. Kenaikan harga pertalite, pasti akan diikuti juga dengan kenaikan harga kebutuhan kebutuhan lainnya. Walhasil, rakyat pasti akan menanggung beban paling besar atas kenaikan pertalite ini. Dengan pengurangan subsidi BBM, sebenarnya APBN tetaplah akan rugi, karena pendapatan negara di pusatkan pada penerimaan pajak dari rakyat. Jika sumber daya alam yang memiliki potensi besar ini dijadikan pemasukan negara, tentu negara tidak akan mengalami kerugian. Namun faktanya sumber daya alam di jual kepada kapitalis atau swasta lokal dan asing.
Migas dan Sumber Daya Alam yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan hak milik umum sebagaimana Rasulullah bersabda “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad), maka sesuai dengan fungsinya, pengelolaannya harus diserahkan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. Dan dalam hal ini Negara bertugas melayani rakyat bisa menikmatinya dengan mudah.
Subsidi untuk BBM dan energi boleh dilakukan. Dalam hal distribusinya kepada rakyat, negara tidak terikat dengan suatu cara tertentu. Negara dapat memberikan BBM dan energi tersebut secara gratis atau dihargai sesuai dengan ongkos produksi, atau menjual sesuai dengan harga pasar. Di dalam konteks ini subsidi boleh dilakukan supaya harganya semakin murah, atau bahkan gratis.
Jika terjadi ketimpangan ekonomi, negara wajib untuk memberikan subsidi untuk mewujudkan kewajiban syariah dalam menyeimbangkan ekonomi. Islam mewajibkan untuk beredarnya harta untuk seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini sesuai dengan firman Allah ”Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”(QS al-Hasyr [59] : 7)
Abyadh bin Hammal menceritakan bahwa ia pernah menghadap kepada Nabi saw dan minta diberi tambang garam yang menurut Ibnu Mutawakkil, berada di daerah Ma’rib lalu beliau memberikannya. Namun saat ia akan pergi, ada seseorang yang berada di majelis berkata kepada Rasul : “Tahukah Anda apa yang Anda berikan padanya, sungguh Anda memberinya sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Maka beliau pun menariknya kembali darinya (HR. Baihaqy dan Tirmidzy).
Karena itu, kebijakan menaikkan harga pertalite merupakan kebijakan yang dzalim dan mengkhianati rakyat, dan pemerintah harus mempertimbangkan lagi kebijakan ini. Sebagai gantinya, migas dan SDA lainnya harus dikelola sesuai dengan syariah. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah. Saat itulah SDA dan migas akan menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat.
Ditulis oleh Devi Novianti, seorang pemerhati generasi