Dugaan Pungli di SDN 07 Mandiangin

Komisi I DPRD Siak Telah Sampaikan ke Dinas, Ombusdman Jelaskan Begini..

Hermansyah
726 view
Komisi I DPRD Siak Telah Sampaikan ke Dinas, Ombusdman Jelaskan Begini..
Gambar: Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Dugaan pungli seragam sekolah di SD Negeri 07 Mandiangin Minas Kabupaten Siak Riau termasuk 58 juknis incaran tim saber pungli sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

Berawal dari keberatan orangtua (walu murid) perihal pembelian 4 stel seragam sekolah oleh pihak sekolah yang terkesan memaksa. Bahkan, pihak sekolah melalui panitia PPDB mengancam akan menahan rapor siswa siswi yang tidak membeli seragam sekolah tersebut melalui pihak sekolah.

Diketahui sebelumnya, 4 stel seragam sekolah itu seharga Rp200.000/perstel, dengan jumlah sebanyak 4 stel. Maka untuk 4 stel seragam sekolah tersebut, orangtua dikenakan harga Rp800.000.

Sementara itu, menurut salah satu orangtua (wali murid) harga di pasaran lebih murah atau dibawah harga yang ditawarkan oleh pihak sekolah yang mana 1 stelnya itu seharga Rp100.000.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Hj Gustimar Spd mengatakan, bahwasanya persoalan itu telah diteruskanya ke dinas terkait. Dan persoalan itu juga sudah ada wartawan yang menyampaikan.

"O ya itu, terkait persoalan itu bunda sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan, dan itu Dinas Pendidikan lagi mencari titik permasalahannya, persoalanya juga sudah sampai ke dinas," kata anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil 3 Tualang itu, Sabtu (10/8/2019) pagi.

Dilain pihak Ombusdman Provinsi melalui ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7/8/2019) lalu menjelaskan, jika merupakan orangtua korban, maka cukup dengan melengkapi KTP.

Selanjutnya, menceritakan kronologi dugaan maladministrasi, ceritakan dari awal lengkap dengan keterangan waktu. Ombusdman meminta untuk mengonfirmasi kembali dan mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Pendidikan.

"Jika bapak merupakan orangtua korban, maka bapak cukup melengkapi KTP. Namun, jika bapak bukan merupakan orangtua korban. Maka, kami membutuhkan surat kuasa dari orangtua korban kepada bapak. Serta KTP pemberi dan penerima kuasa," jelasnya, Rabu (7/8/2019) lalu.

Sebelumnya berita dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri 07 Mandiangin telah terbit dilaman datariau.com, Kamis (8/8/2019) lalu dengan judul 'Dugaan Pungli Seragam di SD Negeri 07 Mandiangin Minas, Begini Respon Dinas Terkait'.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)