Ketuk Palu, MK Putuskan SMA/SMK Dikelola Pemprov

datariau.com
2.002 view
Ketuk Palu, MK Putuskan SMA/SMK Dikelola Pemprov
Dok.
Pelajar SMA saat mengikuti mata pelajaran dalam ruang kelas belajar.

JAKARTA, datariau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi mengenai pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK). Pemohon menguji agar pengelolaan SMA/SMK ada di pemerintah kota (Pemkot) atau wali kota.

Dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas pengelolaan SMA/SMK akan tetap berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).

Permohonan tersebut diajukan 3 warga Surabaya yakni Bambang Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid dengan nomor perkara 31/PUU-XIV/2016. Mereka menggugat Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Pertimbangannya, MK mengacu pada Putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016 yang di dalamnya telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efesiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Mahkamah menilai, kerugian berupa biaya, waktu dan tenaga bila pelayanan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota tidak ada beralasan menurut hukum. Sehingga, 8 hakim konstitusi tidak memenuhi gugatan pemohon.

Namun, pandangan berbeda datang dari hakim konstitusi Saldi Isra, di mana ia setuju bila pemkot mengelola SMA/SMK dengan syarat melalui sebuah catatan.

"Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga secara pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya," kata Saldi.

Saldi berpendapat seperti itu karena ia mempunyai alasan secara konstitusional pada Pasal 18A Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Editor
: Riki
Sumber
: Okezone.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)