Kepala Sekolah di Pekanbaru Resah LSM Nakal Berkeliaran

datariau.com
2.212 view
Kepala Sekolah di Pekanbaru Resah LSM Nakal Berkeliaran
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Beberapa kepala sekolah di Pekanbaru mengaku resah adanya oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nakal yang berkeliaran di sekolah-sekolah dengan dalih melakukan peninjauan, lantas meminta dana ataupun sumbangan.

"Mereka datang bukan sekali dua kali, kalau tidak kita kasih yang mereka minta ada-ada saja kelakuannya, kadang juga mengaku sebagai wartawan dari media," ucap salah seorang kepala sekolah yang minta namanya tidak ditulis kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Bahkan lebih meresahkan lagi, oknum LSM itu tidak segan-segang menuding kepala sekolah melakukan kesalahan dan akan melaporkan ke penegak hukum maupun akan diangkat berita miring. "Pokoknya mereka mencari-cari kesalahan, kalau tidak soal keuangan sekolah ya soal bangunan kita yang ada, bahkan lingkungan sekolah juga ada saja yang salah bagi mereka," ucap kepala sekolah SD tersebut.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga juga tidak menampik banyaknya laporan yang masuk kepadanya, atas keberadaan oknum LSM nakal. "Kita sudah dengar persoalan ini, dan kita minta Kesbangpol Pekanbaru menelusuri dan menindak LSM yang sudah menyalahi koridornya," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, pada dasarnya LSM ataupun organisasi jika bertugas atau bekerja sesuai aturannya sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah. "Namun itu dia, jika melakukan tindakan diluar batas aturan yang ditetapkan tentunya dapat merusak nama LSM atau organisasi-organisasi lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Agus Purnomo ketika dihubungi berharap pihak sekolah yang merasa dirugikan atas tindakan oknum yang mengaku sebagai LSM bisa melapor kepada pihaknya agar bisa dilakukan penelusuran keberadaan LSM tersebut.

"Segera laporkan ke kita, jangan takut jika kita memang tidak melakukan kesalahan. Kita sudah selalu ingatkan kepada pihak LSM untuk tidak melakukan tindakan diluar batas fungsi yang diatur undang-undang," jelasnya.

Agus juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jelas dikatakan fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi dan mendorong program-program pemerintah.

"Jadi kalau ada yang mencoba memeras atau mencoba menakui-nakuti ini harus diperingati, jika tidak bisa akan kita cabut tanda terdaftarnya untuk kemudian akan kita laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Disamping itu, Agus juga mengakui banyak LSM di Pekanbaru yang belum melakukan perpanjangan atas keberadaanya, bahkan dari 400 sekian yang ada, hanya sekitar setengahnya yang rutin melakukan laporan.

"Jadi ada banyak juga yang belum melakukan koordinasi atas perpanjangan izinnya dan tentunya kita himbau kepada LSM yang ada untuk bisa taat sesuai aturan," pungkasnya.

Penulis
: Putra
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)