Fakultas Hukum Unilak Kelompok VIII

KBM Tahun 2017 Adakan Penyuluhan Bahaya Terhadap Narkotika di SMAN 2 Pangkalan Kerinci

Hermansyah
987 view
KBM Tahun 2017 Adakan Penyuluhan Bahaya Terhadap Narkotika di SMAN 2 Pangkalan Kerinci
Gambar: KBM 2017 kelompok VIII Fakultas Hukum Unilak
Peserta KBM tahun 2017 kelompok VIII Fakultas Hukum Unilak saat melaksanakan penyuluhan bahaya terhadap Narkotika di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, datariau.com - Peserta Karya Bakti Masyarakat (KBM) tahun 2017 Kelompok VIII Fakultas Hukum Univesitas Lancang Kuning (Unilak) Provinsi Riau menggelar penyuluhan bahaya terhadap Narkotika, yang diadakan di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Sabtu (28/10/2017) beberapa waktu lalu.

Dalam hal penyuluhan tersebut, mahasiswa dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) ini memperkenalkan betapa bahayanya terhadap penyalahgunaan Narkotika (narkoba) tersebut. Melalui peserta KBM tahun 2017 ini kelompok VIII Fakultas Hukum Unilak Provinsi Riau mengenalkanya sejak dini. Agar dikemudian hari mereka (siswa siswi) tidak terjerumus didalam peredaran dan pengunaan barang haram, baik itu Sabu, Extasi, Ganja dan sebagainya

Sebagai penerus dan harapan bangsa ini kedepan, mahasiswa melalui peserta KBM kelompok VIII Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) mengajak siswa siswi tersebut, agar senantiasa menjauhi yang namanya Narkotika itu. Dengan melaksanakan penyuluhan tersebut, mudah-mudahan siswa suswi SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci mengerti dan memahami bahaya terhadap penyalahgunaan Narkotika.

Dengan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan  Rachmat Oky Syahputra, SH,.MH melalui Rozi Fadhli dalam melaksanakan kegiatan tersebut, berharap kepada seluruh siswa siswi, terutama bagi siswa siswi yang sedang menimba ilmu di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu itu, agar dapat menghindari dan jangan sekali-kali mengenal yang namanya Narkotika (narkoba) tersebut.

"Kakak berharap, dengan penyuluhan bahaya terhadap penyalahgunaan narkotika ini, kedepan adik-adik (siswa siswi) di sekolah ini telah mengetahuiya. Dan agar kedepan jangan sampai mengenal, apa lagi sampai menggunakan narkotika itu," ujar Rozi Fadhli.

Sebagai mahasiswa, Rozi Fadhli ini merupakan peserta KBM tahun 2017 kelompok VIII dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) ini. Ia juga berpesan melalui penyuluhan tersebut, mengajak dan katakan tidak kepada narkoba "Say No To Drug", Prestasi Yes, Narkoba No.

"Katakan tidak kepada narkoba, sebab narkoba dapat merusak jaringan saraf maupun otak kita nanti. Selain itu dapat menghambat apa-apa yang kita harapkan kedepanya," imbuh Rozi Fadhli mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) peserta KSB tahun 2017 kelompok VIII tersebut.

Penulis
: Rozi Fadhli
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)