DATARIAU.COM - Kewajiban seorang wanita mukminah adalah untuk berhijab dengan hijab yang syar'i, yaitu dengan Sesuatu yang bisa melindungi dirinya.
Asslamualaikum Ustadz.
Ana mau bertanya bagaimana hukumnya tentang cadar wanita?
Jawaban :
Wa 'alaikumussalaam.
Kewajiban seorang wanita mukminah adalah untuk berhijab dengan hijab yang syar'i, yaitu dengan sesuatu yang bisa melindungi dirinya, karena makna hijab adalah:
ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﺮ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺴﺘﺮ ﻭﺍﻟﺒﻮﺍﺏ ﻭﺍﻟﺜﻮﺏ
"Setiap hal yang menutupi perkara yang diinginkan, dan menghalangi dari hal yang bisa sampai kepadanya, seperti penutup, pintu, pakaian dll."
Dan hijab seorang wanita adalah pakaian yang bisa menutupi dan melindungi dirinya, oleh sebab itulah banyak di kalangan para ulama yang menganggap bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh terlihat oleh lelaki asing, dan tentu pendapat ini adalah didasari dengan dalil-dalil syariat yang datang dalam permasalahan ini, di antaranya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ
"Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darinya, dan hendaklah mereka meletakkan khumur nya di atas dada-dada mereka."
__________
QS. An Nur: 31.
Walaupun sebagian ulama berpendapat bolehnya menampakkan muka dan telapak tangan, di antara dalilnya adalah kalimat "yang biasa nampak darinya" dalam ayat di atas, namun pendapat yang benar -Wallohu a'lam- bahwa yang biasa nampak dalam ayat yang dimaksud adalah pakaiannya, karena dalam lanjutan ayat disebutkan: "Hendaklah mereka meletakkan khumur nya", dan makna khumur adalah segala sesuatu yang bisa menutupi seluruh bagian, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
ﺧﻤﺮﻭﺍ ﺁﻧﻴﺘﻜﻢ
"Tutupilah bejana-bejana kalian."
Adapun hadits yang menyebutkan bolehnya membuka muka dan telapak tangan maka itu adalah riwayat yang di dalamnya terdapat cacat dalam sanadnya, karena datang dari riwayat Said bin Basyir, dari Qotadah, dari Kholid bin Duraik dari 'Aisyah.
Said bin Basyir seorang rawi yang dhaif, dan riwayatnya dari Qotadah adalah munkar, Qotadah sendiri adalah rawi yang mudallis (tidak bisa menggunakan kata 'an) maka riwayatnya tertolak, sedangkan Kholid bin Duraik tidaklah pernah bertemu dengan Aisyah, sehingga riwayatnya terputus.
Maka dengan adanya empat cacat dalam hadits ini tidaklah bisa dijadikan sandaran untuk berdalil.
Oleh sebab itulah yang benar dalam permasalahan ini adalah sebagaimana ucapan Syaikh Shalih Al Fauzan :
ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺩﻟﺔ : ﺃﻥ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺳﺘﺮﻫﺎ ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻤﻮﺍﺿﻊ ﺍﻟﻔﺎﺗﻨﺔ ﻓﻲ ﺟﺴﻤﻬﺎ ؛ ﻷﻥ ﺍﻷﺑﺼﺎﺭ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺗﻮﺟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ، ﻓﺎﻟﻮﺟﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ، ﻣﻊ ﻭﺭﻭﺩ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ
"Yang benar dalam hal ini dan ditunjukkan dalil adalah : bahwa wajah wanita adalah aurat yang wajib ditutup, bahkan itu adalah letak anggota yang paling membawa fitnah, karena pandangan itu kebanyakannya mengarah kepada wajah, Maka wajah adalah sebesar-besar aurat bagi seorang wanita, bersamaan telah datang keterangan syariat tentang kewajiban menutupnya."
____
Fatawa Al Mar_ah Al Muslimah (1/396).
Dan di antara dalil yang menguatkan hal tersebut adalah:
ﻧﻬﻰ رسول الله ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﺃﻥ ﺗﻨﺘﻘﺐ ﻭﺃﻥ ﺗﻠﺒﺲ ﺍﻟﺒﺮﻗﻊ
"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang wanita yang melakukan ihram untuk memakai niqob atau cadar."
Ini menunjukkan asalnya para wanita itu menggunakan hal tsb sehingga Nabi shalallahu alaihi wasallam larang untuk menggunakannya di waktu ihram saja.
Wallohu a'lam.