SIAK, datariau.com - Dengan mencuatnya kabar dalam di media online beberapa waktu lalu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus perjual belikan seragam sekolah di SD Negeri 07 Mandiangin, Rabu (7/8/2019) kemarin.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak pun memberikan respon terkait berita di media ini dengan judul 'SD Negeri 07 Mandiangin Minas Diduga Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Kepsek Tau Tau Perpres Nomor 87 Tahun 2016'.
Kabar tersebut mencuat setelah adanya laporan dari orangtua (wali murid) yang merasa keberatan dan terbebani dikarenakan pihak sekolah terkesan memaksakan untuk pembelian seragam tersebut.
Dan menurut para wali murid harga tersebut lebih tinggi dari harga dipasaran saat ini, yang man untuk 4 stel seragam sekolah itu, pihak sekolah dengan mematokan harga sebesar Rp800.000.
Mirisnya, kata salah satu wali murid, jika mereka tidak membeli seragam di sekolah itu, maka pihak sekolah akan menahan rapor anak (murid) mereka nantinya.
Menanggapi hal itu, Kadisdikbud Siak H Lukman Mpd melalui, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Fakhrurazi, seperti yang dilansir datariau.com dilaman karimuntoday.com, Kamis (8/8/2019) siang. Fakhrurazi justru membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa tidak adanya paksaan dalam hal pembelian pakaian seragam sekolah. Bahkan, kata Fakhrurazi, orang tua (wali murid) dipersilahkan untuk dapat membeli pakaian seragam sekolah sendiri.
"Dengan contoh atau bentuk seragam yang di rekomendasikan oleh pihak sekolah dan tidak ada dipaksa dalam hal membeli baju seragam sekolah. Orangtua silakan mencari (membeli) sendiri," katanya.
Sekolah hanya memberikan contoh atau bentuk seragamnya, jelas Fakhrurazi lagi, kami sudah sampaikan ini disetiap kali pertemuan. Bahkan, sudah kita surati beberapa waktu yang lalu.
Lanjutnya, tetapi kita harus akui juga, masih banyak juga wali murid meminta sekolah untuk menyediakan alias memfasilitasi kebutuhan seragam tersebut. "Karena orang tua murid juga merasa lebih mudah jika difasilitasi oleh sekolah," pungkasnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta, jika ada data dari siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu agar di serahkan kepada pihaknya. Agar dapat diberikan bantuan siswa kurang mampu berupa pakaian seragam sebanyak 4 setel.
"Saya minta data dari abang, jika wali murid yang merasa dipaksa berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin akan kita coba mencari solusinya. Untuk dibantu melalui bantuan siswa miskin berupa penyediaan pakaian seragam sekolah sebanyak 4 stel," imbuhnya.
Sekali lagi, kata Fakhrurazi, tidak ada paksaan, jika orang tua murid tidak sanggup dapat menolak dan mencari sendiri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Siak justru membenarkan adanya jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah. Meski hal itu di larang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
"Bukan berjualan bang, saya bilang orangtua (wali murid) meminta sekolah menyediakn alias memfasilitasi. Tapi, kalau abang negatif memaknai itu, ya, saya harus bilang apa," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Minas Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Asmuni Syamsir Mpd, Kamis (8/8/2019) saat ditemui awak media mengatakan, untuk masalah pakaian seragam ini ia meminta setiap sekolah jangan ada di koordinir dari pihak sekolah, kecuali pakaian olahraga.
"Kita persilahakan, dikarenakan pakaian olahraga ini tidak ada di jual eceran di pasaran, lain dari pakaian itu agar di serahkan kepada orangtua (wali murid). Namun, jika memang wali murid minta bantu dengan pihak sekolah dipersilahkan, dengan catatan standar harga serupa dengan harga di pasaran," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Asmuni, pihak sekolah juga dapat membantu para wali murid, dengan cara mencicil dan tidak ada paksaan. "Pastinya kami dari Dinas Pendidikan sesuai aturan, tidak di benarkan kepada pihak sekolah untuk mengkoordinir pakaian seragam itu," ungkapnya.
Sebelum pembukaan PPBD tahun ajaran 2019/2020, terang Asmuni, jauh hari kami telah meminta pihak sekolah untuk membuat spanduk jenis pakaian seragam yang digunakan di sekolah itu.
Hal ini, lanjutnya, sesuai arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, bertujuan agar orangtua murid paham pakaian seperti apa yang akan di belinya nanti. Baik itu di pasar atau dia (orangtua) meminta bantuan pihak sekolah mencarikannya. Jadi, tidak ada paksaan.
Asmuni menegaskan, bagi sekolah-sekolah yang belum memasang spanduk jenis pakaian seragam sekolah yang akan digunakan siswa, katanya, dia meminta sekaligus menghimbau, agar segera dipasang spanduk itu.
"Sembari mensosialisasikan kepada wali murid pakaian yang akan di gunakan di sekolah tersebut, jika pun pihak sekolah menyediakan pakaian seragam, kami minta agar melakukan koordinasi dengan pihak wali murid maupun komite," terangnya.
Untuk harga, sebut Asmuni, juga tolong di sesuaikan dengan pasaran yang berlaku, tentunya kita tak melarang. Jadi, dalam hal ini, kita jangan sampai memberatkan wali muridlah. Jangan karena pakaian nanti, anak-anak tidak bersekolah, tentunya Kita tidak ingin seperti itu.
Sementara ini, jelas Asmuni, jika memang para peserta didik baru itu memiliki pakaian bekas kakak kelasnya. Pihaknya menyarankan agar pakaian itu dimanfaatkan, jika memang orang tua murid belum mampu untuk membeli seragam yang baru.
"Silahkan itu dulu yang dipakai, jika memang belum mampu membeli yang baru, yang jelas anak harus tetap datang ke sekolah, jangan dipermasalahkan pakaian anak-anak," tutur Asmuni Syamsir MPd, Kamis (8/8/2019) pagi.
Intinya, terang Asmuni lagi, kita tidak membenarkan pihak sekolah mengkoordinir seragam sekolah itu, harus di ambil dari sekolah, kecuali pakaian olahraga. Dan saya rasa itu tidak masalah.