Benarkan Dilarang Jima' di Malam Takbir dan Siang Hari Raya?

datariau.com
49.323 view
Benarkan Dilarang Jima' di Malam Takbir dan Siang Hari Raya?
Illustrasi

DATARIAU.COM - Beberapa orang yang mengaku ustadz pernah menyampaikan bahwa dilarang berhubungan intim antara suami dan isteri di malam takbir ataupun siang hari raya.

Maka pendapat atau fatwa yang disampaikan tersebut sangat tidak benar. Sebagaimana dibantah oleh Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya yang berbunyi:

"Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? (hukum hubungan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha). Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh."

Jawaban Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

"Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas." [Fatwa Islam, no. 38224]

Allahu a’lam.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Konsultasisyariah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)