KBM Tahun 2017 Kelompok VIII Fakultas Hukum Unilak

Adakan Penyuluhan Bahaya Dalam Berlalulintas di MTs Kecamatan Pangkalan Kuras

Hermansyah
1.061 view
Adakan Penyuluhan Bahaya Dalam Berlalulintas di MTs Kecamatan Pangkalan Kuras
Gambar: KBM 2017 kelompok VIII Fakultas Hukum Unilak
Peserta KBM tahun 2017 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) saat memberikan penyuluhan bahayanya berkendaraan (berlalulintas).

PELALAWAN, datariau.com - Selain mengadakan kegiatan menuju pelastarian hutan (Go Green), KBM kelompok VIII Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Provinsi Riau, juga gelar sosialisasi bahaya terhadap penyalahgunaan Narkotika. Selain itu mahasiswa Unilak ini juga melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya dalam berlalulintas (berkendaraan) di jalan raya.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan tersebut bertempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Sabtu (28/10/2017) itu di ikuti siswa siswi MTs yang begitu antusias mendengarkan penyuluhan tersebut, yang disampaikan oleh peserta KBM tahun 2017 kelompok VIII Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Sebagai moderator dihadapan siswa siswi MTs itu, salah seorang mahasiswa (peserta) KBM tahun 2017 kelompok VIII Fakultas Hukum Ibrahim Saleh beserta teman-teman mahasiswa lainya, berharap kepada siswa siswi di MTs agar teladan dalam berkendaraan (Lalulintas) di jalan raya.

"Kita mengajak siswa siswi MTs ini semua agar selalu taat dan teladan dalam berlalulintas, sebaiknya taati peraturan yang ada. Selain itu diharapkan kita agar siswa siswi MTs tetap menjaga kesadaran tidak berkendaraan ke luar daerah tanpa membawa surat-surat lengkap," ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak yang tergabung didalam kelompok VIII tersebut, dalam memberikan penyuluhan (sosialisasi) bahayanya dalam berlalulintas kepada siswa siswi itu, mahasiswa Fakultas Hukum ini juga menghimbau kepada siswa siswi MTs tersebut untuk berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya. Sebab belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), soalnya siswa siswi MTs ini masih dalam pengawasan orangtuanya.

"Kita sebagai peserta KBM tahun 2017 Fakultas Hukum Unilak juga tidak ingin siswa siswi MTs ini berkendaraan dan bebas berkeliaran, apalagi mereka ini masih dalam pengawasan orangtua dan tidak memiliki SIM. Sebab, belum cukup umur," tambah DPL Rachmat Oky Syahputra, SH,.MH melalui Ibrahim Saleh serta seluruh peserta KBM tahun 2017 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Provinsi Riau itu.

Penulis
: KBM Kelompok VIII
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)