Terkait Dugaan Dana PUAP Tahun 2008 Hingga 2017, Kandidat Balon Penghulu ini Dipanggil Kejari Siak

Hermansyah
1.806 view
Terkait Dugaan Dana PUAP Tahun 2008 Hingga 2017, Kandidat Balon Penghulu ini Dipanggil Kejari Siak

SIAK, datariau.com - Salah satu kandidat Bakal Calon Penghulu Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Siak. Dalam surat panggilan itu tertulis nama Zurni dengan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana PUAP Gapoktan Tuah Bersama Kampung Tanjung Kuras tahun 2008 sampai 2017.

 

Ketika dikonfirmasi dikutip Datariau.com dari Porosriau.com melalui saluran telefon genggamnya Kamis (28/7/2017). Zurni mengaku sudah memenuhi panggilan Kejari Siak yang dilayangkan pada tanggal 18 Agustus 2017 itu. Zurni juga mengatakan, pemanggilan itu merupakan hal yang biasa saja. 

 

"Betul, dan saya sudah memenuhi panggilan tersebut. Menurut saya itu merupakan hal yang biasa saja," kata dia. 

 

Zurni juga berkilah, kalau dirinya melakukan apa yang tertulis dalam laporan tersebut. Menurutnya, dana hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu ia salurkan sesuai prosedur yang ada. 

 

"Yang dilaporkan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana PUAP dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia tahun 2008 sampai sekarang ini. Padahal dana tersebut bergulir hingga saat ini," lanjutnya. 

 

Ia juga menjelaskan, besaran dana yang dikucurkan itu sudah digulirkan hingga saat ini, bahkan sudah bertambah dari dana awalnya. 

 

"Dari dana hibah itukan sebesar 100 juta, dari tahun 2008 sampai sekarang sudah bertambah sekitar 100 juta lebih. Kalau untuk lebih pastinya tanya saja sama Bendaharanya mas," imbuhnya. 

 

Dari sumber lain mengatakan, bahwa yang dikeluhkan terhadap pengelolaan dana tersebut dianggap tidak seuia dengan prosesur yang ada. Menurutnya, pada saat itu peruntukan dana tersebut lebih cenderung dibisniskan.  

 

"Semua masyarakat di Kampung ini tahu digulirkan ke mana dana itu. Ketika petani butuh bilang dananya sudah tidak ada lagi. Tapi ketika pengusaha butuh besarnya 20 juta langsung dicairkan, kan aneh. Sedangkan dana PUAP itukan diperuntukkan untuk petani bukan untuk pengusaha," kata warga Sungai Apit yang enggan disebutkan namanya. 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum bisa konfirmasi pihak Kejari Siak terkait hasil penyidikan kasus tersebut.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)