Tanah Desa Diduga Dijadikan Hak Milik Oleh Oknum Mantan Kades

datariau.com
1.906 view
Tanah Desa Diduga Dijadikan Hak Milik Oleh Oknum Mantan Kades
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Oknum mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu diduga memanfaatkan jabatannya saat menjadi kades untuk membuat surat tanah desa menjadi milik pribadi.

Data yang dihimpun Datariau.com, di Surat Pernyataan No. 149, luas tanah dengan ukuran 15mx20m atau 300 meter persegi yang terletak di RW/RT 08/05 dengan Reg No: 27/092003/SP/XII/2013, tanggal 15 Desember 2013 ditandatangani oleh RW Salim dan RT Tarmizi serta pemilik inisial YM yang juga mantan kades di desa tersebut.

No. PBT 276/2014, Skala 1:500 Kecamatan Lirik, berkas 3435/2014, Prosedur Pengukuran dan Pemetaan Kadalstral, Pemohon YM diukur oleh BPN Inhu atasnama Budi Prasetyo, DI 302: 826/2014. DI 307: 3866/2014. Nomor GU: 691/2014. Lembar atau Kotak: 48.1.07.197-11-7-3. C/2. 00091 Nomor Bidang Pemilik, Pematang Reba 6 Mei 2014 Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan yang ditandatangani oleh Syaparuddin SH.

"Tanah itu dulunya didirikan bangunan semi permanen untuk warga tidak mampu yang ada di desa ini, namun setelah berdiri bangunan ternyata anak dia (mantan kades) itu yang menempati, dan akhir-akhir ini kami sebagai masyarakat baru tahu kalau tanah itu sudah dibuat surat atas nama YM mantan kades," kata seorang warga setempat saat memberi keterangan kepada datariau.com, Sabtu (30/7/2016).

"Dulu pernah hal ini kami tanyakan kepada yang bersangkutan, jawabnya dia waktu itu, bahwa tanah desa yang telah dibuat surat itu adalah sebuah kenang-kenangan dari desa selama dia menjabat sebagai desa. Masak iya di akhir jabatan untuk kenangan tanah desa yang dirampas," sambung warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Terkait hal ini, Mantan Kades YM saat dikonfirmasi melalui selulernya dengan Nomor 0852657xxxxx sedang tidak aktif.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)