Setelah Tahu SK Hanya Diteken Plt Asisten III

Seorang Pejabat di Inhu Berencana Lakukan Upaya Hukum

datariau.com
1.247 view
Seorang Pejabat di Inhu Berencana Lakukan Upaya Hukum
Heri
Surat yang diduga SK yang hanya ditandatangani Plt Asisten III Setda Inhu.

RENGAT, datariau.com - Ratusan pejabat Eseslon III dan IV yang di-nonjob-kan pada mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah kabupaten Inhu pada bulan September 2016 kemarin satu persatu mulai angkat bicara.

Setelah tahu bahwa surat yang diduga SK hanya diteken Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Seketeris Daerah Inhu Ir H Hendrizal MSi, seorang pejabat mengaku akan melanjutkan persoalan ini ke lembaga hukum yakni Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Hal ini disampaikan oleh salah seorang mantan pejabat Eselon III dan IV saat berbincang dengan tim Datariau.com yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum'at 11 Nopember 2016 di Pematang Reba.

Mutasi jabatan tersebut, sebutnya, dinilai tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana hasil temuan Inspektorat Propinsi Riau.

"Berdasarkan hal tersebut, ratusan pejabat dirugikan baik secara administrasi maupun finansial, dimana akibat hal tersebut kenaikan pangkat saya menjadi terhalang. Saya tidak peduli dengan nonjob tersebut, namun yang saya sesalkan akibat dari itu pangkat saya jadi terhalang untuk naik," ujarnya.

Dirinya juga mengakui bahwa SK pen-nonjob-an tersebut ditanda-tangani oleh Plt Asisten III Inhu Ir H Hendrizal MSi, sedangkan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE hanya sebagai TTD (tertanda) saja.

"Dari sepengtahuan saya, Asisten III yang definitif saja tidak bisa mendatangani SK jabatan. Sementara Hendrizal hanya Plt berani mendatangani, ini sudah jelas melanggar dan diduga telah menyalagunakan jabatan. Maka ini akan kami laporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Terkait hal ini, Plt Asisten III Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi belum dapat dimintai keterangan, saat dikonfirmasi melalui selulernya berulang kali tidak aktif.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Propinsi Riau tahun 2016 diketahui bahwa berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016, dan keputusan Bupati Inhu No Kpts.332/IX/2016 dinilai cacat akan hukum, karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H Agus Rianto SH MH selaku Ketua Baperjakat Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasiSK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)