SK Mutasi Dinilai Tidak Sah, Pejabat Eselon III dan IV yang Duduki Jabatan Baru Mulai Gamang

datariau.com
1.859 view
SK Mutasi Dinilai Tidak Sah, Pejabat Eselon III dan IV yang Duduki Jabatan Baru Mulai Gamang
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Para pejabat yang belum lama ini dimutasi dan menduduki jabatan baru akhirnya gamang, terkait adanya dugaan SK untuk pelantikan tersebut tidak sah.

Hal ini sesuai dengan pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu oleh Inspektorat Propinsi Riau yang ditemukan bahwa Berita Acara Sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 yang menjadi dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu No 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural eselon III dan IV, sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu tidak Sah.

"Jujur saja adanya pemberitaan hasil temuan Inspektorat Propinsi Riau yang terdapat beberapa poin kami sebagai PNS menjadi gamang," sebut salah seorang PNS di lingkup Pemkab Inhu kepada tim Datariau.com, Kamis (10/11/2016).

Temuan Inspekotrat Propinsi Riau di poin 3 disebutkan, memerintahkan kepada pejabat eselon III dan IV yeng telah memduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatannya selama menduduki jabatan tersebut.

"Ini baru jabatan yang kita duduki, gimana dengan tandatangan kita, karena mutasi ini menjadi temuan Inspektorat dan mutasi atas keputusan Bupati Inhu tidak Sah, tentu tandatangan kita juga tidak berlaku atau," paparnya.

Bila hal ini diteruskan, dikhawatirkan suatu saat menjadi temuan lagi oleh Inspektorat atau BPK, mengenai penyalagunaan jabataan yang berujung penjara. "Kalau begini caranya berarti apapun kegiatan yang ditandatangani oleh pejabat yang dalam surat keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tidak Sah," sebutnya sambil menghela nafas panjang.

Sementara di bagian keuangan, katanya, merupakan pejabat baru semua. "Berarti TKT, Tunjangan dan uang proyek pun tidak dapat dicairkan, kalau sempat dicairkan dengan pejabat baru, sementara pejabat baru itu tidak diakui, tentu ujungnya menjadi korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, dasar pemeriksaan SPT Gubenur Riau No 398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016, sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu dinilai tidak sah.

Karena ditemukan bahwa Berita Acara Sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 tidak ditandatangani oleh ketua Baperjakat yang menjadi dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu No 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)