Retribusi Tower di Meranti Mulai Dikutip Tahun Depan

datariau.com
1.325 view
Retribusi Tower di Meranti Mulai Dikutip Tahun Depan
Ilustrasi

SELATPANJANG, datariau.com - Tahun 2018 direncanakan retribusi dari tower akan dikutip kembali. Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dari Pemkab Kepulauan Meranti selesai direvisi.

Selama 3 tahun terakhir (2015-2017) Pemkab Kepulauan Meranti tidak bisa mengutip retribusi dari keberadaan tower karena penarikan retribusi terbentur perubahan undang-undang pajak dan retribusi.

Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Syaiful Ikram menyebutkan, retribusi dari tower berpotensi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dihitung dengan keberadaan tower di seluruh wilayah Meranti lebih dari sebanyak 70 unit.

"Potensinya bisa mencapai ratusan juta," kata Syaiful Ikram, baru-baru ini.

Perda untuk pengelolaan tower, menurut dia nantinya akan dibuatkan tersendiri. Sehingga pengaturannya menjadi jelas mulai dari hulu sampai dengan hilir.

"Kita akan ajukan Perda sendiri nantinya. Akan kita atur mulai dari proses pembangunan, sampai pengelolaan dan penarikan retribusi," ujarnya.

Sementara untuk saat ini, bagaimana potensi untuk mendatangkan PAD bisa dioptimalkan terlebih dahulu. Dia mengharapkan juga perubahan Perda tentang retribusi bisa diselesaikan tahun ini. Agar bisa dimanfaatkan secepatnya pada tahun depan.

"Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Karena ini potensi untuk mendatangkan PAD," harap dia.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua Pansus Retribusi, Asmawi mengaku sedang melakukan finalisasi terhadap revisi Perda tentang Retribusi daerah. Sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal pada tahun 2018 mendatang.

"Masih kita bahas dan tahap finalisasi. Dalam waktu dekat akan diparipurnakan untuk digunakan untuk peningkatan PAD," jelasnya.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)