Pengusaha Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

datariau.com
1.581 view
Pengusaha Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans Nomor 3/2007 tanggal 31 Mei 2017 melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melayangkan Surat Himbauan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak Ir H Amin Budyadi MM melalui Kabid Kelembagaan Hubungan Industrial Wan Sri Saadun mengaku telah mengirimkan/melayangkan Surat Edaran tersebut kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Agar dapat menjalankan kewajibannya tujuh hari jelang hari Raya (lebaran) Idul Fitri 1438 H mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada diluar ketentuan Permenakertrans atau penyimpangan dari itu dan (kemudian) pekerja tidak ada membuat pengaduan kepada kita (Disnaker) itu sah-sah saja. Tetapi Distransnaker Siak bagi pekerja yang melapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti dengan memfasilitasinya," ujarnya kepada datariau.com, Jum'at (9/6/2017) sekira pukul 11.30 WIB di salah satu ruang kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jalan Sungai Betung Kabupaten Siak.

Dijelaskanya, mulai Januari 2017 kemarin, untuk Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak telah dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru Provinsi Riau. "Jadi, jika nanti ada perusahaan yang tidak bayarkan pekerja/buruh oleh pengusaha, kita akan meneruskan ini ke Pengawas Provinsi," kata Wan Sri Saadun kemarin.

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenakertrans RI) Nomor 3/2007 sejak 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan nanti, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan (satu tahun), dibayarkan secara Proposional.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus dengan perhitungan dengan rumus (Masa kerja/12x1 (satu) bulan upah).

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:THR
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)