Pemko Pekanbaru Siap Kucurkan Dana Hibah kepada Rumah Ibadah, Syaratnya..

datariau.com
1.179 view
Pemko Pekanbaru Siap Kucurkan Dana Hibah kepada Rumah Ibadah, Syaratnya..
net.
Walikota Pekanbaru saat melantik imam masjid paripurna beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Sesuai aturan yang berlaku, setiap rumah ibadah boleh menerima dana hibah dan Pemko Pekanbaru siap untuk menggelontorkannya kepada rumah ibadah seperti masjid yang memenuhi syarat.

Syarat yang utama yakni terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sayangnya, saat ini tidak satu pun rumah ibadah dalam hal ini masjid yang terdaftar di Kemenkum HAM, karena memang sifatnya masjid adalah sosial yang beroperasi hanya melalui infak dan sedekah para donatur.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pekanbaru, H Idrus menyebut, rumah ibadah di Kota Pekanbaru tidak bisa menerima bantuan hibah karena aturan tidak membenarkan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru memberi bantuan dengan sebab yang dimaksud di atas.

"Tidak ada hibah, karena persyarakat hibah sangat ketat. Seperti rumah ibadah, harus terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan untuk masjid di Pekanbaru tidak satu pun terdaftar," kata Idrus, Rabu (24/8/2016).

Menurut Idrus, untuk terdaftar di Kemenkumham, pengurus masjid harus mendaftarkan status masjid ke pemerintah pusat. "Untuk mendaftar di Kemenkumham bukan dari kita, tetapi pengurus masjid yang harus mengurusnya. Itu pun hibah baru bisa diberikan kalau sudah tiga tahun terdaftar baru bisa dapat," pungkasnya.

Ketika ditanya mengapa masjid paripurna yang ada di 12 kecamatan di Pekanbaru bisa memerima dana hibah selama ini, Idrus menyebut masjid paripurma berbeda dengan masjid lain. Masjid paripurna terikat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan masjid paripurna masih bisa menerima hibah.

"Kalau masjid paripurna sudah di-Perda-kan. Untuk menghalalkan itu (hibah) ada," terangnya.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 ayat 5, berisi belanja hibah dapat diberikan ke lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia atau terdaftar di Kemenkumham.

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)