Papan Rambu Penunjuk Arah Menumpuk di Kantor Dishub

datariau.com
1.420 view
Papan Rambu Penunjuk Arah Menumpuk di Kantor Dishub
Fran
Tampak papan rambu lalu lintas penunjuk arah menumpuk di kantor Dishub.

KISARAN, datariau.com - Papan rambu atau plang petunjuk arah Medan, Kota Kisaran dan Terminal bukannya dipasang melainkan dionggok di kantor Dishub. Hal ini tentu menjadi perhatian serius banyak pihak.

"Papan rambu petunjuk arah tersebut yang sifatnya adalah fasilitas umum, malah diletakkan di Dishub Kabupaten Asahan. Hal itu tentunya akan menimbulkan dampak buruk bagi pemahaman para pengguna jalan yang tengah melintasinya. Hal ini diduga adalah bentuk penyalahgunaan pada sebuah fasilitas umum, dan sangat tidak dibenarkan," kata Hsb, Pengamat Politik dan Pemerintahan saat berada di Kantor Dishub Kabupaten Asahan kepada datariau.com, kemarin.

Melihat kondisi Kantor Dishub yang dibuat sebagai tempat tumpukan besi dan plang papan rambu tersebut, Hsb pun mengindikasikan bahwa kinerja dinas ini perlu dievaluasi.

"Tanpa papan rambu, penguna jalan yang datang dari luar kota akan merasa kebinggungan," terang Hsb.

Berdasarkan hasil pantauan di kantor, nampak papan rambu petunjuk jalan yang jelas tulisanyanya tertumpuk di kantor Dinas Perhubungan. Selain itu, kantor yang begitu megah terlihat dari luar, asbes atas sudah pecah dan tidak terawat.

Saat awak media tengah melihat situasi di lapangan tepatnya seputar Jalinsum akan mengkroscek tempat tercabutnya plang rambu petunjuk jalan, secara kebetulan justru malah bertemu dengan salah seorang pengendara yang tengah nampak kebingungan mencari arah menuju Medan.

“Mas, numpang tanya, kalau ke arah Medan kemana ya?” kata pengendara yang saat itu tengah melintas di Jalinsum.

Pihak Dishub belum bisa dikonfirmasi terkait papann rambu yang ada di kantornya ini. Saat ditemui di kantor sedang tidak di tempat, dihubungi melalui seluler juga tidak ada yang aktif.

Penulis
: Fran
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)