Menjamur, Reklame Ilegal di Pekanbaru Diangkut Satpol PP

datariau.com
1.414 view
Menjamur, Reklame Ilegal di Pekanbaru Diangkut Satpol PP
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Satpol PP Pekanbaru menertibkan tiang reklame di sekitar Pasar Pagi Arengka dan di Jalan Subrantas, Selasa (3/10/2017). Empat unit baliho berukuran 5x10 meter dibongkar oleh petugas. Bangunan baliho yang ditebang tersebut berada tepat di bahu jalan. Sehingga membahayakan pengendara yang melintas di lokasi baliho tersebut.

 

Dalam melakukan penertiban baliho ini, pihaknya menurunkan sebanyak 40 persenonil. Selain Satpol PP pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian. Proses penemabangan tiang reklame tersebut sempat menggangu arus lalu lintas. Sebab selama proses pembongkaran baliho, pengendara dilarang melintas karena khawatir tumbang ke jalan. 

 

"Baliho yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalaho aturan karena terlalu mepet dengan bahu jalan dan sangat membahayakan pengendara ditambah lagi tidak punya izin, Sehingga kita tertibkan, dengan menebang tiang reklame tersebut," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (3/10/2017). 

 

Pihaknya tidak menapik, masih ada baliho di Pekanbaru yang melayahi aturan karena dibangun terlalu mepet dengan bahu jalan. Selain itu, pihaknya juga menduga masih banyak baliho yang belum mengantongi izin. 

 

"Kita akan lakukan penertiban secara berkelanjutan. Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," katanya. 

 

Sejauh ini pihaknya sudah menjadi reklame yang menyalahi aturan dan tidak ada izinya untuk sasaran penetiban. Hanya saja sejauh ini pihaknya masih terkendala anggaran untuk melakukan kegiatan penertiban di lapangan. Sebab untuk baliho yang ukuran besar, pihaknya harus menyewa crane dan tukang yang ahli dalam memotong tiang baliho. 

 

"Reklame yang hari ini kita potong itu sebenarnya sudah setahun yang lalu kita jadwalkan akan lakukan penertiban, baru sekarang bisa kita potong karena keterbatasan anggaran," katanya. 

 

Selain memotong baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin tersebut, pihaknya juga sudah menegur pemiliknya. Dari beberapa baliho yang ditertibkan tersebut Satpol PP mengaku sudah mengetahui siapa pemiliknya.

Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)