Ini Penjelasan Mantan Kades yang Diduga Kuasai Tanah Desa

datariau.com
1.921 view
Ini Penjelasan Mantan Kades yang Diduga Kuasai Tanah Desa
ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Terkait adanya dugaan mantan Kepala Desa di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengkuasai tanah desa, dibantah oleh oknum mantan kades tersebut.

Mantan Kades YM yang diduga mengkuasai tanah desa kepada Datariauriau.com menerangkan, tanah itu hanya untuk tempat tinggal dan bukan dijualbelikan dan rumah yang berdiri di tanah itu bantuan dari  pemerintah, sebelum berdiri kantor desa sudah terlebih dahulu berdiri rumah tersebut.

"Waktu ada pembuatan sertipikat Prona maka tanah desa tersebut sekalian dibuatkan surat atas nama saya, apabila nanti desa atau pemerintah mau menggunakan tanah tersebut silahkan digunakan," terang YM saat memberi keterangan kepada datariau.com, Senin (1/8/2016) malam.

YM membantah jika dia saja dikatakan yang memiliki tanah desa tersebut, karena menurutnya, ada 3 orang lagi yang menumpang mendirikan rumah di tanah desa tersebut dengan cara pinjam pakai, dan tanah desa yang berdiri bangunan rumah tidak hanya di desa itu saja, di desa Japura juga dikatakan YM banyak masyarakat yang mendirikan rumah di tanah desa.

Saat ditanya, surat perjanjian pinjam pakai yang ada tidak seperti surat pernyataan saat ini yang ada pada Dataiau.com, karena surat yang ada bahwa tanah desa tersebut menjadi milik pribadi, dijelaskan mantan kades YM, bahwa saat itu dia mengaku ada kesepakatan dalam rapat perangkat desa.

"Dan perangkat desa setuju bahwa tanah dengan luas 300 meter persegi yang berdekatan dengan kantor desa tersebut disuratkan atas nama saya," katanya.

Saat ditanya kembali lagi, ada tidak pernyataan tertulis dari kesepakatan dan tandatangan masyarkat, bahwa tanah desa tersebut dibuatkan atas nama pribadinya, diterangkan bahwa saat itu hanya pernyatan lisan saja.

"Dan surat pernyataan yang ada sekarang ini saya tidak ada membuat, surat ini yang buat orang BPN Inhu saat Prona pada tahun 2014. Dan sampai sekarang sertipikat tanah masih di BPN Inhu belum diambil," terang YM lagi.

Sementara itu, di dalam Surat Pernyataan No: 149, diterangkan bahwa yang bertandatangan di bawah, Nama YM, Umur 50 Tahun, Dengan ini memberikan pernyataan bahwa sebidang tanah yang terletak di jalan/gang RW 08, RT 05 Kecamatan Lirik, kabupaten Inhu seluas 300 M2 dengan batas sebagai berikut;

Sebelah utara berbatasan parit (15) meter, sebelah selatan berbatasan jalan desa (15) meter, sebelah Barat berbatasan kantor desa (20) meter, sebelah timur berbatasan jalan (20) meter, adalah milik saya sendiri.

Hingga saat ini tidak ada perseketaan, tidak ada pihak yang menganggu gugat atas tanah tersebut. Apabila di kemudian hari ada pihak lain merasa atau mengajukan keberatan terhadap pemilikan tanah saya ini, saya bertanggung jawab sepenuhnya dan saya bersedia dituntut di muka hukum serta membebaskan pemerintah dari tuntutan tersebut.

Demikian surat pernyatan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak lain, serta untuk dapat dipergunakan seperlunya. Saya yang memberi pernyataan, YM. Tanggal 15 Desember 2013, dan sebagai saksinya adalah ketua RW M Salim dan Ketua RT Tarmizi.

Terpisah, Camat Lirik H Sarman Arlos SSos MH saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, sampai sejauh ini masyarakat di desa tersebut belum ada yang melapor ke kecamatan.

"Bila benar beritanya bahwa ada tanah desa dikuasai oleh mantan kades dijadikan milik pribadi, itu jelas menyalaihi aturan. Untuk itu kita minta kades, BPD, LPM, aparatur desa dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan dengan cara yang baik dan kekeluargaan, agar satu sama lainnya tidak salah tanggap dan menjadi selisih paham," singkat camat Lirik.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Desalahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)