Ilegal, 35 TKA Asal China di PLTU Tenayan Pekanbaru Akan Dideportasi

datariau.com
873 view
Ilegal, 35 TKA Asal China di PLTU Tenayan Pekanbaru Akan Dideportasi
Ist.
Para TKA asing asal China di Pekanbaru diangkut ke kantor Imigrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Kakanwil Kemenkumham RI memastikan 35 TKA asal China di PLTU Tenayan illegal atau tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan.

Hal itu disampikan Kakanwil Kemenkumham RI, Ferdinan Siagian Selasa malam (17/1/2017). Menurutnya, dari 35 TKA tersebut, 1 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

"Kita sudah periksa 35 TKA asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN. Semuanya tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan," terangnya.

Penangkapan warga asing ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu siapa saja yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71, maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa.

Jika memang para TKA itu memiliki paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal, maka bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan hukuman selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta atau tindakan yang lebih tegas berupa deportasi.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)