DKP Diminta Tidak Gunakan THL Pungut Retribusi Sampah di Pekanbaru

datariau.com
994 view
DKP Diminta Tidak Gunakan THL Pungut Retribusi Sampah di Pekanbaru
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Menyusul adanya konflik yang terjadi antara THL DKP dengan petugas LKM RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer mengingatkan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru untuk tidak menggunakan jasa Tenaga Harian Lepas (THL) untuk memungut retribusi sampah.

"Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi di lapangan, saya ingatkan kepada DKP untuk tidak membarikan kewenangan kepada THL sebagai juru pungut retribusi sampah. Tetapi harus langsung dilakukan sendiri oleh DKP. Jangan memakai jasa THL, kan bisa mereka yang langsung turun," kata M Noer, Kamis (17/11/2016).

Sebagai mana diketahui, akibat THL dilibatkan dalam memungut retribusi sampah di lapangan, sempat terjadi kisruh antara THL DKP dengan petugas LKM RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.‬

‪Dimana, petugas pemungut retribusi sampah dari LKM RW harus bersitegang dengan THL dari DKP. Kondisi ini terjadi akibat THL DKP memungut retribusi sampah di ruko dan rumah warga yang berada di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.‬

‪Sesuai aturan yang berlaku, untuk ruko dan rumah warga sebelumnya sudah disepakati itu menjadi kewenangan petugas dari LKM RW.‬

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)