Bupati Inhu Hadiri Pengesahan Ranperda SOPD

datariau.com
1.316 view
Bupati Inhu Hadiri Pengesahan Ranperda SOPD
Heri
Bupati saat menghadiri rapat paripurna.

RENGAT, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu sahkan Ranperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Inhu, Sabtu (13/8/2016) malam dalam rapat paripurna yang dihadiri 26 dari 40 Anggota Dewan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto dan dihadiri Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Wakil Bupati Inhu H Khairul SE MSi, Asisten Kepala SKPD, dan Camat di lingkungan Pemkab Inhu. Namun dalam rapat paripurna tidak terlihat Sekda Inhu H Agus Rianto.

"Apakah saudara anggota dewan setuju Ranperda SOPD Pemkab Inhu disahkan menjadi peraturan daerah," Ucap Siswanto di hadapan 25 Anggota Dewan yang hadir dan dijawab mereka setuju dan kemudian ketua mengetok palu sebanyak tiga
kali sebagai tanda setuju.

Menurut Miswanto, pengesahan Ranperda SOPD Pemkab Inhu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 dan Undang Undang 23 tahun
2014.

"Ada beberapa kewenangan daerah yang sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan provinsi. Untuk itu organisasi perangkat daerah yang ada saat ini haruslah disesuaikan," ucapnya.

Berikut susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemkab Inhu yang disahkan DPRD Inhu:

1. Sekretariat Daerah terdiri dari 3 Staf Ahli Bupati dan 3 Asisten Sekretariat Daerah (Setda) yang membawahi Bagian Adm Pemerintahan Umum, Bagian Adm Kesejahteraan Rakyat, Bagian Adm Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Pertahanan, Bagian Protokoler, Bagian Layanan Pengadaan, Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Pemerintahan Desa.

2. Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Adm Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

3. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Infoormatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perpustakaan, Dinas Peridustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan dan Politik serta 14 Kecamatan.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)