KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Telah berlangsung kegiatan Pencanangan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Membangun Kesadaran, Kewaspadaan, dan Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (26/4/2017) sekira pukul 08.00 WIB bertempat di SMAN 1 Tebing Tinggi Jalan Pembangunan II Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan politik Drs Iskandar, Kapolres Kep Meranti yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Joni Narta, Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Arifin Spd, Danramil Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Mayor Bismi Tambunan SE, Kasat Binmas Polres Kepulauan Meranti AKP Yudi Setiawan SH, Paur Dal Ops, Kepala Perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Perbankan, Personil Polres Kepulauan Meranti lebih kurang 30 orangdan siswa/siswi sekolah yang mengikuti kegiatan lebih kurang 100 orang.
Dalam penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala BPBD, bahwa tupoksi BPBD adalah untuk mencegah melaksanakan sosialisasi dalam Penanggulangan Bencana Daerah, ada 18 jenis bencana namun untuk Meranti yang sering terjadi adalah kebakaran lahan dan hutan maupun banjir.
"Hari kesiapsiagaan bencana nasional dilaksanakan pada tanggal 26 April dikarenakan UU nomor 24 tahun 2007 PB diresmikan pada tanggal 26 April," terangnya.
Adapun tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat apabila adanya bencana alam dengan saling bergotong royong dan saling membantu dan kegiatan utama adalah evakuasi, uji sirine, dan uji shelter.
Dalam penyampaian materi sosialisasi oleh Kasat Binmas Polres Meranti dikatakan bahwa Polri harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat pada saat terjadi bencana sesuai dengan Penjelasan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, penjelasan perkap no 17 tahun 2009 tentang manajemen penanggulangan bencana, bahwa ancaman hukuman terhadap pembakaran hutan dan lahan yaitu 15 tahun kurungan penjara.
"Langkah polri dalam pencegahan Karlahut yaitu membuat skat kanal, penyebaran maklumat, sosialisasi, dan pembuatan embung," terangnya.
Selanjutnya dalam penyampaian materi sosialisasi oleh Danramil Tebing Tinggi yakni berkaitan prosedur evakuasi dimulai dari lantai yang terbakar apabila bencana terjadi di dalam gedung, evakuasi dilakukan ketika alarm telah berbunyi
"Apabila terperangkap maka hendaklah bernafas pendek melalui hidung. Apabila telah keluar dari gedung maka hendaknya melapor kepada tim media untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Terakhir penyampaian materi sosialisasi oleh LHK bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan bisa ditahan apabila masyarakat mematuhi perintah agama, bencana yang terjadi adalah karena ulah manusia itu sendiri.
"Bahwa alam diciptakan bukan hanya untuk kita namun juga untuk anak cucu kita nanti," pungkasnya.