10 Perda yang Dibatalkan Pemprov Riau Masih Tetap Digunakan Pemko Pekanbaru

datariau.com
939 view
10 Perda yang Dibatalkan Pemprov Riau Masih Tetap Digunakan Pemko Pekanbaru
dok.
Pengesahan Perda SMP Madani di DPRD Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Meskipun Pemrov Riau sudah membatalkan 10 perda, namun Pemerintah Kota Pekanbaru masih tetap akan memberlakukan perda yang dibatalkan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, bahwa dari 10 Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya satu yang dibatalkan seluruhnya. Sementara yang lainnya hanya pada pasal tertentu saja.

“Kita masih gunakan Perda yang dibatalkan tersebut, sampai ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, sebab dari informasi yang kami peroleh tidak semua perda itu dihapuskan secara keseluruhan atau hanya pasal tertentu saja,” papar Syamsuir, Senin (26/9/2016).

Menurut Syamsuir, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah provinsi terkait pasal-pasal pada 10 Perda yang dibatalkan.

"Kita sudah menyurati Pemprov, namun masih belum mendapat respon. Jadi kita tunggu sajalah,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun ini ada 14 Perda milik Pemko Pekanbaru yang dibatalkan. 10 Diantaranya dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 4 dibatalkan oleh Kemendagri.

Penulis
: Rina
Editor
: Zardi
Tag:perda
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)