Tak Harus Pertamax, Kini Mobil Plat Merah Boleh Pakai Premium

2.529 view
Tak Harus Pertamax, Kini Mobil Plat Merah Boleh Pakai Premium
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Menyusul dengan dikeluarkan Keputusan Presiden nomor 191 tahun 2014, seluruh kendaraan dinas plat merah sudah dapat mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium.

"Dulu mobil berplat merah ini tidak diperbolehkan mengisi premium, namun saat ini larang tersebut sudah dicabut. Maka mobil plat merah sudah bisa mengisi BBM jenis premium," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Kamis (22/10/2015).

Menurut Irba, sebelumnya diterbitkannya peraturan tersebut seluruh mobil dinas yang berplat merah hanya menggunakan BBM jenis pertamax. Namun setelah adanya Kepres ini, maka kendaraan dinas bebas untuk mengisi premium.

"Berdasarkan Kepres itu, Gubernur Riau melalui surat nomor 500/adm-eka/29 tanggal 25 September 2015 sudah meyurati Pertamina. Dan diteruskan juga melalui surat Walikota untuk memerintahkan semua SPBU di Kota Pekanbaru agar mengikuti aturan ini serta melayani mobil berplat merah," jelasnya.

Irba menjelaskan diperbolehkannya mobil plat merah untuk mengisi BBM premium dikarenakan bahan bakar itu tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namun, untuk bahan bakar jenis solar mobil plat merah tidak dibenarkan untuk menggunkannya, pasalnya masih disubsidi pemerintah.

"Untuk surat edarannya memang belum kita sampaikan ke SPBU. Pasalnya walikota Pekanbaru belum menandatangi surat tersebut. Jika sudah ditandatangi, maka akan lansung kita edarkan. Sehingga SPBU dapat memberikan pelayanan kepada mobil dinas berplat merah untuk mengisi premium," paparnya. (syi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)