Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Untuk Pejabat Pakai Mobil Dinas Untuk Lebaran

1.486 view
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Untuk Pejabat Pakai Mobil Dinas Untuk Lebaran
Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
PEKANBARU, datariau.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT dengan tegas melarang pejabat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pasalnya, mayoritas PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memiliki kendaraan pribadi.

Imbauan Wako Firdaus ini kontra dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang memberi izin kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran dengan salah satu ketentuannya, bahwa yang boleh menggunakan mobil dinas adalah para PNS yang tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tidak mampu beli tiket.

Menurut Firdaus, kebijakan tersebut sudah berlangsung setiap tahun bagi pejabat Pemko. Dimana, mereka memang tidak dibenarkan untuk membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung saat lebaran. Begitu juga untuk tahun ini, dirinya tidak membenarkan bawahanya menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.

"Tidak boleh, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6/2015) di kediamannya.

Firdaus meminta kepada petugas yang bertangung jawab membawa mobil dinas untuk memarkirkan kendaraanya di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, khusus untuk mobil dinas oprasional. Sementara untuk mobil dinas yang dipegang oleh para pejabat, dia tetap memperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah, tapi saat pulang kampung, mobil tidak boleh dibawa dan harus diparkirkan di rumah masing-masing.

"Saya rasa seluruh pejabat tentu sudah punya kendaraan pribadi masing-masing. Jadi tidak boleh lagi menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Sekali lagi, saya tekankan, mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik," pungkasnya.

Tidak hanya pejabat dan pengawai, Firdaus juga melarang kendaraan dinas untuk dipinjamkan kepada keluarga PNS untuk kepentingan pribadi. Pihaknya akan melakukan pantauan agar larangan ini tetap berjalan sesuai harapan.

"Kalau sampai ketahuan, kita akan berikan saksi yang sepadan, inikan sudah melanggar disipilin, itu pasti ada sanksinya," kata Firdaus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie, berjanji akan menindak tegas jika ada pegawai yang melanggar kedisiplinan. Jika terbukti ada pegawai yang melanggar aturan, maka yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pegawai yang bersangkutan namun kepala SKPD tempat pegawai tersebut bekerja juga akan diberikan teguran.

"Kalau ada pegawainya yang melanggar aturan, berarti kepala SKPD-nya sudah gagal dalam melakukan pembinaan," bebernya.

Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada pegawai yang kedapatan melanggar aturan kedisiplinan, Rozie menegaskan, sanksinya mulai dari memberikan surat peringatan, hingga pemotongan insentif tunjangan kerja. (yan)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)