LKBH Pemko Pekanbaru Kaji Bantuan Hukum Untuk A Mius

1.093 view
LKBH Pemko Pekanbaru Kaji Bantuan Hukum Untuk A Mius
A Mius.
PEKANBARU, datariau.com - Bantuan yang akan diberikan Pemko Pekanbaru untuk kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kota Pekanbaru A Mius masih dikaji, sebab bantuan hukum terancam tak akan bisa diberikan berkaitan dengan berbedanya wilayah hukum yang menangani kasus A Mius yakni di Kabupaten Kampar.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Pekanbaru, Nikmatullah SH melalui Sekretaris Yuliasman, mengatakan bantuan yang diberikan kepada A Mius terlebih dahulu akan dikaji dan melihat perkembangan kasus yang terjadi.

"Kita lihat perkembangan kasus yang dialami A Mius itu dulu lah. Kasusnya itu kan sudah lama, karena yang bersangkutan sebelum menjabat dan menjadi anggota Korpri di Pekanbaru," kata Yuliasman kepada wartawan, Rabu (28/1/2015).

Jika hasil kajian yang dilakukan nantinya ternyata LKBH Pemko bisa memberikan bantuan hukum untuk A Mius yang berperkara di Kampar, maka Pemko siap menjalankan sesuai aturan.

"Sepanjang menjadi kewenangan kita, ya kita siap untuk membantu lah.  Namun, bantuan yang seperti apa yang akan diberikan? Apakah hanya pendampingan atau konsultasi saja, itu yang akan dikaji," terang Yuliasman yang juga Sekretaris Dispenda Pekanbaru saat ini.

Seperti diketahui, A Mius dijadikan tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum di Kabupaten Kampar tahun 2011 saat A Mius menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.

Kasus ini menguak April 2014 lalu, diduga dana sebesar Rp335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana, saat kegiatan pengamanan itu berjalan A Mius bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). (wan)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)