Disperindag Ancam Tutup Ritel Alfamart, Indomart, dan Supermarket Jual Miras

3.740 view
Disperindag Ancam Tutup Ritel Alfamart, Indomart, dan Supermarket Jual Miras
Seorang warga melihat minuman beralkohol dipajang di ritel Alfamart beberapa waktu lalu. (foto: riki)
PEKANBARU, datariau.com - Tepat tanggal 16 April 2015 mendatang pemberlakuan Peraturan Mentri Perdagangan no 26/PDN/SD/2/2015 yang menegaskan mini market, swalayan dan toko eceran lainnya dilarang memperjual belikan minuman beralkohol di bawah lima persen.

Hanya tinggal sebulan lagi pemberlakuan Pemendag itu diterapkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru mengancam akan menutup paksa (menyegel) seluruh ritel Alfamart, Indomaret, dan mini market lainnya jika masih memperjualankan minuman keras (miras) di toko mereka.

"Jika tidak mengindahkan edaran kita tentu akan kita tutup, sekarang kita telah melayangkan surat edaran ini kepada seluruh pelaku usaha, sehingga pada 16 April tidak berjualan miras lagi," tegas Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman, Kamis (12/3/2015).

Dirinya menghimbau sebelum diberi tindakan tegas pelaku usaha diminta untuk mengembalikan minuman keras itu kepada distributornya. Sehingga tidak mengalami kerugian dikemudian harinya.

Berdasarkan Permendag itu hanya mini market dan sekelasnya saja yang akan ditindak, namun untuk supermarket masih diperbolehkan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Ya, selekas supermarket yang luas tokonya lebih dari 400 meter persegi tidak ada larangan menjual miras, tapi harus mengantungi SKPA (surat keterangan penjual akir) dan SKPL (surat keterang penjualan langsung) dari Kementrian Perdagangan. Dan LUTM (izin usaha toko modren) dari Disperindag kota serta Analisa Sosek (sosial ekonomi) dari akademisi," singkatnya. (umm)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)