Biaya Parkir Ilegal di Kota Pekanbaru Resahkan Warga

1.563 view
Biaya Parkir Ilegal di Kota Pekanbaru Resahkan Warga
Parkir liar di samping Mall SKA Pekanbaru. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketetapan dan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 yang berbunyi retribusi Parkir seharusnya Rp 2000 untuk Kendaraan roda empat dan Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, kini meresahkan warga, karena tarif tersebut sudah amburadul.

"Kita sering membaca di papan-papan pengumuman Perda Retribusi Parkir tarif parkir hanya seribu sampai dua ribu, tapi kenyataan di lapangan malah tidak sesuai lagi, ada yang lebih. Jadi kita lihat Pemko dan Dishub kota ini tidak tegas dengan Perda yang telah dibuatnya," kata Syafrizal Djohan Ketua LSM Riau Bersuara, kepada Data Senin (5/1/2015).

Dalam pantauan di setiap lokasi parkir yang ada di Pekanbaru seperti di depan dan samping Mall SKA, di Purna MTQ, di parakiran depan Pasar Sukaramai Ramayana, dan masih banyak tempat-tempat parkir yang tumbuh liar dan melanggar Perda, namun tidak ada tindak tegas dari Walikota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Kayak yang di mal SKA, itu jelas parkir ilegal di jalur lambat harusnya kan ditertibkan," terangnya. (wan)
Tag:parkir
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)