Antisipasi Makanan Kadaluarsa, Disperindag Pekanbaru Sidak Parsel Natal

1.124 view
Antisipasi Makanan Kadaluarsa, Disperindag Pekanbaru Sidak Parsel Natal
Ilustrasi parsel.
PEKANBARU, datariau.com - Dalam rangka memberikan rasa aman bagi konsumen menjelang natal dan tahun baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru kembali meningkatkan pengawasan terhadap parsel yang diperjualbelikan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Kota Pekanbaru Eddy Fahmi mengatakan, bahwa menjelang natal dan tahun baru ini permintaan akan pembuatan parsel cukup tinggi jika dibandingkan hari-hari biasa.

"Untuk mengantisipasi keamanannya, pihak Disperindag melakukan pengawasan di lapangan. Karena memang permintaan parsel untuk natal dan tahun baru tidak seramai ketika Idul Fitri. Namun tetap akan kita lakukan pengawasan. Terutama untuk produk kadaluarsa atau illegal," kata Eddy, Senin (14/12/2015).

Untuk pengawasan, lanjut Eddy, pihaknya lebih memprioritaskan pusat-pusat perbelanjaan yang besar ketimbang yang kecil. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan toko yang menjajalkan parsel akan ikut diawasi juga. Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi pelaku usaha yang menjual produk yang sudah tidak layak jual.

"Kita ingin memastikan, apakah produk yang digunakan untuk parsel tersebut aman dan tidak kadaluarsa. Jika memang ada yang menyalahi aturan maka akan kita tarik," tuturnya.

Menurut Eddy, biasanya menjelang pergantian tahun dan perayaan natal, diprediksi permintaan akan produk makanan dan minuman meningkat. Sehingga dikhawatirkan adanya oknum pelaku usaha yang memanfaatkan momen dengan mengeluarkan produk lama yang sudah tidak layak konsumsi.

"Mengingat keterbatasan petugas dan jumlah produk parsel yang tidak terlalu banyak, maka kita tidak membentuk tim terpadu. Meski demikian, kita mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak menjual produk ilegal dan kadaluarsa," pintanya.

Eddy juga menhimbau kepada seluruh konsumen agar selalu teliti sebelum membeli. Sehingga bisa terhindar dari produk-produk yang tidak sesuai atau yang kadarluarsa.

"Sebelum membeli, ada baiknya konsumen itu terlebih dahulu meneliti dengan cara mencek aturan yang berlaku. Mulai dari label, alamat, serta batas akhir layak konsumsinya," tutupnya.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(syi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)