STNK Mati 2 Tahun Dihapus dan Tak Bisa Registrasi, Berikut Aturannya
Ruslan
870 view
STNK mati 2 tahun yang diblokir adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita TNI-Polri
Usai Diprotes Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Diganti dalam Mutasi Besar Kapolri, Sejumlah Kapolres Ikut Bergeser, Ini Data Lengkapnya
-
Opini
Memperluas Basis, Memperkuat Perisai: Pajak sebagai Jangkar Ketahanan Fiskal
-
Berita TNI-Polri
Polda Riau Gelar Khitan Massal Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80
-
Berita
Pemkab Kampar Perkuat PAD dan Ekonomi Kerakyatan Lewat Sinergi Pajak dan Koperasi Merah Putih
-
Berita
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang
-
Berita TNI-Polri
Wujud Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Tinjau Jagung Pipil Siap Panen