STNK Mati 2 Tahun Dihapus dan Tak Bisa Registrasi, Berikut Aturannya
Ruslan
961 view
STNK mati 2 tahun yang diblokir adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Klarifikasi Terkait Polemik Pembangunan Satpas SIM Polres Siak, Subkontraktor Tegaskan Upah Dibayarkan Sesuai Progres
-
Berita TNI-Polri
Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Polres Siak Raih Penghargaan Kapolri
-
Berita TNI-Polri
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolsek Tualang Bersama Stakeholder Tanam Jagung Kuartal III
-
Berita TNI-Polri
108 Anak TK Antusias Ikuti Polisi Sahabat Anak Ditlantas Polda Riau
-
Berita
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Lebih Ringan
-
Berita
Camat Tanjung Medan Sambut Kunjungan Kepala Bapenda Rohil, Apresiasi Kepatuhan Warga Membayar Pajak