STNK Mati 2 Tahun Dihapus dan Tak Bisa Registrasi, Berikut Aturannya
Ruslan
785 view
STNK mati 2 tahun yang diblokir adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita TNI-Polri
Rencana Polri Bangun Jembatan Penghubung Dua Desa di Inhu, Karo Ops Polda Riau dan Kapolres Inhu Lakukan Peninjauan
-
Berita TNI-Polri
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
-
Legislatif
DPRD Pekanbaru Ingatkan Bapenda Maksimalkan Pajak Daerah demi Capai Target PAD 2026
-
Berita
Mulai Hari Ini di Pekanbaru Parkir Gratis Seluruh Indomaret Alfamart, Pajak Turun 70 Persen dan 90 Ribu Rumah Warga Digratiskan PBB
-
Berita
Data Wajib Pajak Bocor, Rp575 Juta di Rekening Dikuras Penipu dalam 2 Jam
-
Dakwah
Hukum Pajak dan Bekerja di Lembaga Perpajakan