STNK Mati 2 Tahun Dihapus dan Tak Bisa Registrasi, Berikut Aturannya
Ruslan
825 view
STNK mati 2 tahun yang diblokir adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Kantor Samsat Seluruh Riau Tutup 2 Hari Ini, Buka Kembali Sabtu 16 Mei 2026
-
Berita TNI-Polri
Menjadi Prioritas, Polsek Tualang Tinjau Lahan Kesiapan Ketahanan Pangan
-
Berita
Viral! Keluhan Pajak Spanduk di Kuansing Picu Polemik
-
Berita TNI-Polri
Pastikan Mudik Lebaran Aman, Tim Supervisi Mabes Polri Cek Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 di Polda Banten
-
Berita TNI-Polri
Rencana Polri Bangun Jembatan Penghubung Dua Desa di Inhu, Karo Ops Polda Riau dan Kapolres Inhu Lakukan Peninjauan
-
Berita TNI-Polri
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan