STNK Mati 2 Tahun Dihapus dan Tak Bisa Registrasi, Berikut Aturannya
Ruslan
899 view
STNK mati 2 tahun yang diblokir adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Lebih Ringan
-
Berita
Camat Tanjung Medan Sambut Kunjungan Kepala Bapenda Rohil, Apresiasi Kepatuhan Warga Membayar Pajak
-
Opini
Pajak Berseragam Militer, Kemanakah Arah Negara?
-
Berita TNI-Polri
282 Perwira Remaja Akpol Angkatan 58 Resmi Ikuti Tradisi Penyambutan, Wakapolri Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
-
Opini
Paradoks Digitalisasi Administrasi Perpajakan di Indonesia
-
Berita TNI-Polri
TNI-Polri dan Pemkab Rohul Bersinergi Panen Raya Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional