STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir Mulai Tahun Depan
Ruslan
717 view
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita TNI-Polri
108 Anak TK Antusias Ikuti Polisi Sahabat Anak Ditlantas Polda Riau
-
Berita
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Lebih Ringan
-
Berita
Camat Tanjung Medan Sambut Kunjungan Kepala Bapenda Rohil, Apresiasi Kepatuhan Warga Membayar Pajak
-
Opini
Pajak Berseragam Militer, Kemanakah Arah Negara?
-
Berita TNI-Polri
282 Perwira Remaja Akpol Angkatan 58 Resmi Ikuti Tradisi Penyambutan, Wakapolri Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
-
Opini
Paradoks Digitalisasi Administrasi Perpajakan di Indonesia